POJOKSATU.id, SUMUT - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut), telah mengeluarkan syarat jelang pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Jalur zonasi masih diberlakukan oleh pemerintah pada PPDB Tahun 2024 ini, baik untuk SD, SMP, SMA dan SMK.

Penting untuk dicatat bahwa jalur zonasi merupakan salah satu opsi pendaftaran untuk PPDB tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Honorer, Guru P2, P3, P4 Tidak Bisa Ikut PPPK 2024? Guru P1 juga Kena Imbas, MOHON MAAF Jawaban Prof Nunuk Malah Bikin Dag-dig-dug

Di mana jarak rumah ke sekolah sesuai dengan domisili yang tercatat di Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu penentu.

Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.

Baca Juga: So Sweet, Jimin BTS Kirim Bunga dan Surat untuk Sang Ayah Bertepatan dengan Peringatan Parents’ Day

Berikut syarat zonasi dalam PPDB 2024 yang diatur oleh Disdik Sumut, untuk SMA dan SMK.

Adapun, sekolah yang dapat diusulkan cabang dinas pendidikan untuk menerima calon peserta didik melalui zonasi khusus dengan kriteria sebagai berikut:

1. Tidak ada SMA/SMK negeri/swasta pada kecamatan tempat domisili calon peserta didik

2. Hanya memiliki SMKN/Swasta pada kecamatan tempat domisili calon pesrta didik

3. Jarak desa domisili calon peserta didik tidak terjangkau zonasi (bagi calon peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi).

Baca Juga: Geledah Villa Pribadi Kajati, Polda Sumut Tangkap Residivis Pencurian di Riau

4. Pengajuan sekolah yang mengikuti zonasi khusus secara berjenjang di awali usulan masyarakat disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah atau Camat kepada Kepala Sekolah kemudian ke Cabang Dinas dan disampaikan serta di tetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara

5. Dalam pengusulan zonasi yang diusulkan cabang dinas, wajib mencantumkan nama sekolah dan nama siswa serta alamat calon peserta didik

Baca Juga: Apa Saja Materi Pembelajaran di PPG Daljab 2024? Cek Modul Pembelajaran Mandiri dan Jumlah SKS, BISA DOWNLOAD Disini!

6. Pengajuan kuota zonasi khusus maksimal 20% dari kuota jalur zonasi reguler dalam satu sekolah

7. Proses seleksi peserta didik baru di zonasi khusus dilakukan oleh sekolah tujuan zonasi khusus bersama pengawas sekolah dan ditetapkan oleh Cabang dinas Pendidikan masing-masing

8. Dalam hal jumlah pendaftar zonasi khusus melebihi kuota yang ditetapkan maka seleksi dilaksanakan berdasarkan nilai rata-rata raport SMP/sederajat (semester 1 sampai 5).

Baca Juga: Sempat Ditunda Gegara Kisruh UKT, Registrasi Calon Mahasiswa Jalur SNBP 2024 di Unsoed Akhirnya Dibuka, 11 Dokumen Ini yang Harus Disiapkan

Kuota jalur zonasi tahun 2024
Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi untuk PPDB Tahun 2024 pada dasarnya sebagai berikut:

1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

Baca Juga: Reforma Agraria Berhasil, Indonesia Diminta Berbagi Kunci Sukses di Konferensi Tanah Bank Dunia

3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. ***