POJOKSATU.id - Banyak guru ASN bersertifikasi dibuat bingung setelah menerima TPG Triwulan 4 yang baru cair dua bulan.

Bersamaan dengan ramainya pembahasan tentang tambahan TPG THR 100 persen.

Dua skema tunjangan ini sering tertukar karena waktunya berdekatan dan sama-sama disebut TPG.

Baca Juga: Desember Jadi Bulan Penentu! Tambahan 100 Persen TPG Berpotensi Cair Menjelang Akhir Tahun

Padahal mekanismenya sangat berbeda.

TPG TW 4 berasal dari sistem pusat, sedangkan TPG THR 100 persen dicairkan oleh pemerintah daerah.

Untuk menghindari salah paham, guru perlu memahami perbedaan jalur, sumber dana, dan waktu cair keduanya.

TPG TW 4 Dua Bulan Murni Berasal dari Sistem Pusat

TPG Triwulan 4 adalah tunjangan reguler yang dibayarkan melalui sistem nasional berdasarkan validasi SKTP di Kemendikdasmen.

Baca Juga: Polres Karawang Periksa Sopir Wing Box Tabrakan Beruntun di Cikampek

Penyalurannya langsung diproses pusat tanpa melalui pemda.

Dua bulan yang sudah cair, yakni Oktober dan November, merupakan bagian dari skema ini.

Bulan Desember belum cair karena masih dalam proses validasi sebelum dikirim ke Kementerian Keuangan.

Jika validasi selesai lebih cepat, sisa satu bulan akan dibayarkan pada Desember.

Jika tidak, akan carry over ke awal tahun 2026.

Dengan demikian, dua bulan yang sudah diterima bukanlah TPG THR.

TPG THR 100 Persen Justru Dicairkan oleh Pemerintah Daerah

Berbeda total dengan TPG TW 4, TPG THR 100 persen tidak pernah dicairkan langsung oleh pusat.

Pusat hanya mengirimkan anggaran melalui Transfer ke Daerah lewat Dana Alokasi Umum.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Boleh Kerja di Luar Instansi? Intip Aturan Resmi dan Batasannya di Sini!

Setelah dana masuk ke kas daerah, pemda yang mencairkan ke rekening guru.

Inilah sebabnya pencairan TPG THR 100 persen tidak serentak dan tergantung kesiapan daerah masing-masing.

Hingga saat ini, baru Kalimantan Tengah yang tercatat sudah menyalurkan ke guru SMA sederajat.

Jalur Pencairan Berbeda Membuat Waktu Cair Tidak Bisa Disamakan

Karena TPG TW 4 berasal dari pusat dan menggunakan sistem otomatis, pencairannya relatif seragam nasional.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS per 1 Desember 2025, Cek Golongan Anda!

Namun TPG THR 100 persen bergantung pada pemda sehingga waktu cair bisa sangat berbeda antar kabupaten dan kota.

Ada daerah yang cepat mencairkan karena berkasnya lengkap.

Ada daerah lain yang tertahan karena dokumen belum sesuai atau belum lolos review APIP.

Guru diminta tidak membandingkan tanggal cair antar daerah.

Kedua skema ini berjalan pada mekanisme berbeda sehingga tidak mungkin serentak.

Kebingungan Muncul Karena Keduanya Cair Berdekatan

Banyak guru mengira dua bulan TPG TW 4 adalah TPG THR karena pencairannya terjadi di akhir tahun.

Namun faktanya, kedua tunjangan ini tidak saling menggantikan.

TPG TW 4 adalah hak triwulan reguler yang tetap harus diterima tiga bulan penuh.

Sedangkan TPG THR adalah tambahan yang diberikan dua kali setahun.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Gaji Pensiunan Resmi Cair, Ini Besarannya Sesuai PP 8/2024

Ketidaktepatan informasi sering membuat guru menyamakan keduanya.

Karena itu penting memahami jalur masing-masing skema.

Sisa 1 Bulan TPG TW 4 Tetap Dibayarkan Setelah Validasi Rampung

Guru tidak perlu panik jika baru menerima dua bulan.

Baca Juga: Heboh Bupati Gus Irawan Bongkar Surat Kemenhut Soal Penebangan Liar, Sudah Kita Stop Tapi Tiba-Tiba Dibuka Lagi!

Bulan Desember tetap merupakan hak penuh dan tidak hilang.

Validasi SKTP yang belum selesai menjadi alasan utama keterlambatan.

Setelah validasi selesai, sisa satu bulan akan dicairkan.

Baca Juga: Hati-Hati Salah Info! Ini 3 Cara Resmi Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2025

Baik di bulan Desember atau pada awal 2026 melalui mekanisme carry over.

Mekanisme ini sudah sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Pahami Perbedaan Jalur untuk Hindari Salah Tafsir

TPG TW 4 dan TPG THR 100 persen sama-sama menggunakan istilah TPG, tetapi jalurnya berbeda total.

TW 4 diproses pusat lewat sistem SKTP.

TPG THR diproses pemda melalui anggaran DAU.

Guru perlu memahami perbedaan ini agar tidak salah mengira pencairan dua bulan TW 4 sebagai TPG THR.

Selama data valid dan berkas daerah lengkap, kedua tunjangan tetap akan mengalir sesuai mekanismenya.***