POJOKSATU.id - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak lagi tunggal.
Pemerintah resmi menerapkan dua skema, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Perbedaan status ini otomatis berdampak pada hak yang diterima, terutama soal gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Kasus Polisi Main Hakim Sendiri di Kalibata, Begini Reaksi Tajam Kompolnas
Tak sedikit PPPK dan calon pelamar yang masih keliru memahami perbedaan keduanya.
Ada yang mengira gajinya sama, ada pula yang belum paham mengapa PPPK paruh waktu menerima gaji lebih kecil.
Padahal, perbedaan ini sudah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Sebelum menentukan pilihan atau menerima penempatan, memahami perbedaan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu menjadi hal yang wajib diketahui.
Apa Itu PPPK Penuh Waktu?
PPPK penuh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja normal.
Umumnya setara dengan PNS, yakni sekitar 40 jam per minggu.
Gaji PPPK penuh waktu mengacu pada struktur gaji nasional berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran gaji PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden tentang gaji PPPK.
Dengan rentang mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga di atas Rp7 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan sesuai jabatan dan kebijakan instansi.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dengan penuh waktu, PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih singkat.
Skema ini diperkenalkan sebagai solusi penataan tenaga non-ASN agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meski keterbatasan anggaran.
Gaji PPPK paruh waktu tidak mengacu penuh pada tabel gaji nasional, melainkan dibayarkan secara proporsional sesuai jam kerja dan perjanjian kerja.
Umumnya, besaran gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan sebelumnya atau disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Baca Juga: Usai Dapat Surat Teguran Resmi, Google Hapus Puluhan Video AI Karakter Disney
Perbedaan Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu
Perbedaan paling mencolok terletak pada nominal gaji.
PPPK penuh waktu menerima gaji penuh sesuai golongan dan masa kerja, sementara PPPK paruh waktu menerima gaji lebih kecil karena jam kerjanya juga lebih sedikit.
Secara persentase, PPPK paruh waktu bisa menerima sekitar setengah dari gaji PPPK penuh waktu, meski angka pastinya bergantung pada perjanjian kerja dan kebijakan instansi masing-masing.
Hak dan Tunjangan yang Berbeda
Dari sisi hak, PPPK penuh waktu berpeluang mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta perlindungan jaminan sosial secara penuh.
Sementara itu, PPPK paruh waktu mendapatkan hak yang lebih terbatas dan bersifat proporsional.
Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap dilindungi oleh aturan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun besaran iurannya menyesuaikan gaji yang diterima.
Sumber Anggaran Jadi Pembeda
Sumber anggaran juga menjadi pembeda utama. Gaji PPPK penuh waktu dibebankan pada belanja pegawai.
Sedangkan PPPK paruh waktu bisa dibiayai dari anggaran lain di luar belanja pegawai, tergantung kebijakan instansi pemerintah.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa skema paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari keterangan resmi KemenPANRB, 29 Juli 2025.
Mana yang Lebih Menguntungkan?
Jika dilihat dari sisi gaji dan hak, PPPK penuh waktu jelas lebih menguntungkan.
Namun, PPPK paruh waktu menjadi alternatif agar tenaga non-ASN tetap bisa bekerja secara legal dan mendapatkan penghasilan yang pasti, meski tidak sebesar PPPK penuh waktu.
Pilihan status ini umumnya ditentukan oleh kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran, bukan sepenuhnya pilihan individu.
Perbedaan status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu berpengaruh besar terhadap gaji, hak, dan tunjangan yang diterima.
PPPK penuh waktu menerima gaji dan hak lebih besar karena jam kerja penuh, sementara PPPK paruh waktu digaji secara proporsional sesuai jam kerja dan anggaran.
Memahami perbedaan ini penting agar PPPK tidak salah persepsi sejak awal.***




