POJOKSATU.id - UKPPPG atau Uji Kompetensi Peserta (UKP) Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG) adalah ujian akhir bagi Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang tahun ini diselenggarakan untuk mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2023 yang berhak mengikuti.
Ada dua kategori peserta yang berhak UKPPPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2024 yang dapat mengikut ujian akhir ini, yaitu sebagai berikut.
- Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2023 yang telah ditetapkan lulus di seluruh mata kuliah dan mendapatkan nilai minimal B (Baik) dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (Tiga Koma Nol Nol).
- Mahasiswa PPG Prajabatan yang sebelumnya belum bisa mengikuti dan atau belum lulus UKPPPG namun telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.
Dalam surat edaran Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG Nomor: 1030/B2/GT.00.02/2024 tertanggal 23 Mei 2024, UKPPPG dilaksanakan secara daring dan luring.
Adapun jadwal dan aksesnya adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran UKPPPG: 10 – 15 Juni 2024, dilakukan melalui laman: https://ukmppg.bppp.kemdikbud.go.id/
2. Periode Unggah Dokumen: (Laporan Studi Kasus dan Perangkat Pembelajaran): 19 – 21 Juni 2024, diunggah dengan mengakses laman: https://ukmppg.bppp.kemdikbud.go.id/
3. Periode Unggah Video Praktik: 19 – 21 Juni 2024 diunggah dengan mengakses laman: https://ukmppg.bppp.kemdikbud.go.id/
4. Pelaksanaan Tes Objektif Uji Tertulis: 29 – 30 Juni 2024, berlangsung secara luring di LPTK masing-masing.
5. Periode Penilaian dan Wawancara: 1 – 10 Juli 2024, akan dilakukan secara daring melalui laman: https://ukmppg.bppp.kemdikbud.go.id/
Ketentuan Penyusunan Dokumen dan Video Praktik Pembelajaran yang merupakan komponen dari UKPPPG berupa Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), seperti diinformasikan sebelumnya di pojoksatu.id, file yang diunggah ke laman tersebut menggunakan format PDF dengan nama file: Perangkat Pembelajaran_Nama mahasiswa_NIM.
Sedangkan pengiriman nama file berupa video diunggah dengan format nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.
Detail ketentuan tersebut dapat dibaca kembali dalam informasi yang disampaikan pojoksatu.id sebelumnya.
Baca Juga: Lulus PPG Prajabatan Bisa Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini Syaratnya
Ketentuan Pembuatan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Video Layanan Bimbingan Klasikal dan Konseling Individual
Bagi peserta UKPPPG yang termasuk dalam bidang studi Bimbingan dan Konseling, berikut adalah ketentuan pembuatan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Video Layanan Bimbingan Klasikal dan Konseling Individual yang merupakan komponen UKPPPG Prajabatan.
Sebagai informasi, Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang disiapkan untuk praktik layanan.
Sedangkan Video praktik layanan menggambarkan tahapan layanan secara utuh, mulai persiapan sampai dengan penutupan.
Video berisi rekaman proses pemberian layanan secara langsung dalam durasi 1 JP.
Setiap peserta Uji Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1 JP).
2. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, serta media (jika diperlukan).
3. RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL.
4. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
- RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual, dan
- RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
- Direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.
- Dibuat dalam format MP4.
- Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.
- Video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.
- Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar belakang musik.
- Video yang diunggah terdiri atas:
- Rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: VideoUtuh_Nama Mahasiswa_NIM.
- Rekaman video yang telah diedit berdurasi 20-30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file: VideoEdit_Nama Mahasiswa_NIM.
Ketentuan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual
Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.
- Peserta merekam praktik layanan konseling individual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling. Identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapat izin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan dengan surat izin tertulis (inform consent).
- Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.
- Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa penjelasan profil peserta/sekolah dalam video berdurasi maksimal 1 menit.
- Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
- Video praktik layanan konseling individual tidak perlu menggunakan backsound atau musik pengiring.
- File video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format MP4.
Ketentuan Unggah File (Perangkat Pembelajaran/Layanan)
Berikut adalah ketentuan dalam mengunggah file:
- File Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa.
- Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
- Tautan drive disematkan ke laman ujian yang ditetapkan oleh PN UKPPPG.
Prosedur Penulisan Studi Kasus dalam UKPPPG
Tujuan
Tugas ini bertujuan untuk menilai kemampuan Anda dalam merefleksikan pengalaman di bidang pendidikan dan mengartikulasikan pandangan filosofis serta nilai-nilai yang Anda yakini dalam kaitannya dengan pendidikan, khususnya pendidikan formal.
Petunjuk Pelaksanaan
1. Definisikan Kasus:
- Definisikan satu kasus yang pernah Anda hadapi sebagai guru/tenaga pengajar (boleh pengalaman saat melaksanakan PPL).
- Tuliskan dengan singkat situasi apa yang harus Anda hadapi serta tugas/peran Anda pada saat itu.
2. Refleksi Pengalaman
- Berikan refleksi terhadap pengalaman Anda tersebut dalam hubungannya dengan pandangan filosofis dan nilai-nilai yang Anda yakini tentang pendidikan.
Upaya Penanganan:
- Jelaskan upaya-upaya yang telah Anda lakukan untuk menangani situasi tersebut.
Hubungan dengan Pandangan Filosofis
- Hubungkan pengalaman tersebut dan hal-hal yang Anda lakukan dengan pandangan filosofis Anda tentang pendidikan (misalnya: tujuan pendidikan, peran guru, interaksi guru-murid, dan lingkungan belajar ideal).
- Jelaskan bagaimana pandangan filosofis dan nilai-nilai yang Anda yakini mempengaruhi pendekatan pendidikan yang Anda terapkan dalam situasi tersebut.
Pembelajaran dari Pengalaman
- Uraikan pembelajaran yang Anda peroleh dari pengalaman tersebut.
3. Kesimpulan
Tulislah kesimpulan singkat yang merangkum refleksi dan pandangan Anda tentang pendidikan.
Ketentuan Pengerjaan
Ketentuan Penulisan Studi Kasus adalah sebagai berikut:
1. Kasus Nyata:
Kasus yang Anda tulis harus merupakan kasus nyata yang pernah Anda hadapi.
2. Format Penulisan
- Tulis Studi Kasus dalam bentuk esai dengan jumlah kata tidak lebih dari 500 kata.
- Gunakan huruf Times New Roman berukuran 12.
- Simpan dalam format PDF.
3. Karya Asli
- Merupakan hasil karya sendiri dan bukan merupakan hasil plagiarisme.
4. Pengunggahan
- Studi Kasus diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh PN UKPPPG dengan nama file: StudiKasus_NamaMahasiswa_NIM.
Demikian penjelasan lanjutan dari informasi yang disampaikan pojoksatu.id sebelumnya terkait ketentuan unggah dokumen dan video serta ketentuan lainnya dalam UKPPPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2024. ***




