POJOKSATU.id — Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara CPNS dan PPPK, dua jalur karier yang sama-sama berada di bawah payung Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekilas keduanya tampak serupa karena sama-sama bekerja di instansi pemerintahan, namun status, hak, dan kewajiban antara CPNS dan PPPK ternyata cukup berbeda.

Secara sederhana, CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah tahap awal bagi seseorang yang telah lulus seleksi ASN dan sedang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Baca Juga: Pemerintah Siap Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Peserta PBI Jadi Prioritas

Setelah melalui masa percobaan selama kurang lebih satu tahun dan dinilai layak, barulah CPNS resmi diangkat menjadi PNS tetap dengan status kepegawaian penuh.

Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan ASN yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi.

Dengan kata lain, PPPK bekerja dengan sistem kontrak dan tidak memiliki status pegawai tetap seperti PNS.

Dari sisi masa kerja, perbedaannya cukup jelas. Seorang PNS dapat bekerja hingga usia pensiun, yakni sekitar 58 hingga 60 tahun.

Baca Juga: Ulasan Materi Pelajaran Agama Kelas 6 BAB 1, Memahami Quran dan Hadits

Adapun PPPK hanya dipekerjakan sesuai jangka waktu kontrak yang telah disepakati, biasanya antara satu hingga lima tahun.

Namun, kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang jika kinerjanya dinilai baik dan instansi masih membutuhkan tenaganya.

Dalam hal penghasilan, baik CPNS maupun PPPK sama-sama menerima gaji dan tunjangan. Namun, PNS memiliki keistimewaan berupa hak pensiun dan jaminan hari tua, sesuatu yang tidak dimiliki oleh PPPK.

PPPK hanya berhak atas gaji pokok dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya jaminan pensiun.

Perbedaan juga terlihat dari proses seleksinya. Seleksi CPNS umumnya meliputi tahapan administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah dinyatakan lulus, peserta harus menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS.

Sementara itu, seleksi PPPK lebih menekankan pada kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta tahap wawancara.

Setelah dinyatakan lulus, peserta langsung diangkat menjadi PPPK dan menandatangani perjanjian kerja tanpa melalui masa percobaan seperti CPNS.

Dari segi jenjang karier, PNS memiliki peluang yang lebih luas karena dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional, seperti kepala dinas, sekretaris daerah, atau jabatan pimpinan tinggi lainnya.

Berbeda dengan PPPK yang hanya bisa menduduki jabatan fungsional sesuai bidangnya, seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan lainnya.

Secara hukum, keduanya sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, aturan teknisnya berbeda, yaitu CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Melihat berbagai perbedaan tersebut, bisa disimpulkan bahwa CPNS dan PPPK sama-sama berperan penting dalam pelayanan publik, meski memiliki status dan hak yang berbeda.

CPNS yang nantinya menjadi PNS memiliki jaminan kepegawaian hingga pensiun, sedangkan PPPK bekerja dengan sistem kontrak yang fleksibel sesuai kebutuhan negara.***