POJOKSATU.id - Bagi honorer dan calon pelamar pendaftaran PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ada kabar terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dimana KemenPAN RB membocorkan syarat dan tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 lengkap dengan penjelasan pelamaran.
Seperti diketahui bersama, seleksi PPPK 2024 difokuskan 100 persen untuk penuntasan honorer atau non ASN.
Non ASN dimaksud adalah eks THK 2 dan non ASN yang terdata di database BKN yang jumlahnya mencapai sekitar 1,7 juta.
Nantinya, seluruh honorer atau non ASN akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui mekanisme dan tahapan tertentu.
Akan tetapi mekanisme dan tahapan tersebut berbeda antara CPNS dan PPPK.
Seperti apa penjelasannya?
Silahkan simak penjelasan lengkap dan detil dalam artikel di bawah ini.
Jenis Pengadaan dan Tahapan CASN
Pengadaan CASN 2024 dibagi dalam 3 kategori. Yakni sekolah kedinasan, CPNS dan PPPK.
Untuk CPNS adalah untuk warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK.
Sedangkan PPPK adalah untuk warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas.
Sementara dalam tahapan CASN, antara PNS dan PPPK juga berbeda.
Berikut ini rincian dan perbedaannya:
CPNS
1. Perencanaan
Baca Juga: Info Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024 : Seluruh Honorer Jadi ASN, Segini Jumlahnya
2. Pengumuman lowongam
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan dan masa percobaan CPNS
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Diundur, Ini Jadwal Terbaru dari MenpanRB
7. Pengangkatan menjadi PNS
PPPK
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi (beda dengan CPNS)
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan menjadi PPPPK
Persyaratan Umum Pelamaran
Untuk syarat umum pendaftaran CASN 2024 tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Akan tetapi tetap ada perbedaan antara syarat pendaftaran CPNS 2024 dan syarat pendaftaran PPPK 2024.
Berikut ii rinciannya:
Persyaratan Umum Pelamaran CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidikan klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan doktor
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI
Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Pengangkatan Tenaga Honorer Hanya Diprioritaskan 4 Kategori Ini
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
Persyaratan Umum Pelamaran PPPK
1. Warga negara Indonsia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan diatur sesuai peraturan perundangan
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan mempersyaratkannya
8. Sehat jasmani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat sesuai jabatan yang dilamar
9. Persyaratan yang disesuaikan dengan persyaratan jabatan
Penjelasan Pelamaran
1. Pengecualian usia pelamar dengan usia maksmal 40 tahun yaitu pada jabatan:
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Berbagai Daerah di Jawa Tengah, Cek Daerahmu di Sini!
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan juga dokter gigi spesialis
- Dokter pendidikan klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan doktor
2. Kualifikasi pendidikan:
a. Ijazah SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang DIKBUD IPTEK dan/atau di bidang keagamaan
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan'atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/LAMDIKTI Kes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah
c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
3. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Register (STR) wajib melampirkan STR (bukan intership) sesuai jabatan dilemar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku STR
Sementara untuk seleksi CPNS 2024 terdiri dari 3 tahap, antara lain:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Sedangkan untuk seleksi PPPK 2024 terdiri dari 2 tahap, antara lain:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Untuk tahapan terakhir adalah pengumuman hasil seleksi.
Dimana instansi yang mendapat hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut.
Selanjutnya dapat segera dilakukan pemberkasan penetapan NIP CASN.
Demikian informasi syarat dan tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 lengkap penjelasan pelamaran serta perbedaan antara CPNS dan PPPK.***




