POJOKSATU.id - Dorongan agar pemerintah menetapkan standar gaji minimum nasional bagi dosen makin menguat.
Isu ini mencuat di tengah sorotan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi, yang dinilai belum sepenuhnya layak.
Perdebatan ini bergulir seiring uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: DPRD Jabar Soroti Ketimpangan Bantuan, Puluhan Korban Banjir Belum Dapat Rumah Panggung
Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025, perwakilan pekerja kampus dari Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) mengungkapkan belum adanya standar nasional yang mengikat terkait gaji dosen, khususnya non-ASN.
Fakta yang terungkap cukup mengusik. Gaji pokok dosen non-ASN di sejumlah perguruan tinggi berbadan hukum disebut masih berada di bawah upah minimum daerah.
Salah satu contoh datang dari lingkungan Universitas Indonesia.
Baca Juga: Bupati Karawang Bangun Rumah Baru untuk Nenek Tasih Korban Kebakaran
Dalam persidangan, perwakilan PPUI menyebut gaji pokok dosen non-ASN berada di kisaran Rp 3,39 juta.
Angka ini bahkan lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025–2026.
Kondisi tersebut dinilai problematik, bukan hanya dari sisi ketenagakerjaan, tapi juga secara sosial.
Baca Juga: Delapan Pelaku Diamankan, Pertamina Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan BBM dan LPG Subsidi
Profesi dosen yang selama ini dipandang prestisius justru belum tentu menjamin kehidupan yang layak.
Otonomi Kampus, Gaji Jadi Variatif
Persoalan ini tak lepas dari perubahan status sejumlah perguruan tinggi menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).
Skema ini memberi otonomi luas kepada kampus, termasuk dalam menentukan sistem pengupahan melalui peraturan rektor.
Namun di sisi lain, otonomi ini memunculkan variasi gaji yang signifikan.
Bahkan, kesenjangan antara dosen ASN dan non-ASN semakin terlihat karena sistem penghasilan sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing kampus.
Temuan serikat pekerja kampus memperkuat kondisi tersebut.
Survei internal Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT) menunjukkan sekitar 60 persen dosen menilai gaji yang diterima tidak layak dibandingkan beban kerja dan kualifikasi.
Lebih jauh, lebih dari 40 persen dosen bekerja hingga 12 jam per hari.
Sementara hampir 40 persen lainnya mengalami stres, depresi, atau kecemasan.
Baca Juga: Sayembara Penulisan Buku Literasi 2026 Dibuka, Jadwal Lengkap hingga Tahap Akhir Disiapkan
Angka-angka ini menunjukkan persoalan kesejahteraan dosen bukan sekadar nominal gaji, tapi juga tekanan kerja dan ketidakpastian sistem pengupahan.
Ketergantungan pada Insentif, Penghasilan Tak Stabil
Struktur penghasilan dosen juga menjadi sorotan.
Dalam berbagai keterangan di persidangan, penghasilan dosen masih didominasi komponen insentif berbasis kinerja, seperti tunjangan publikasi dan proyek penelitian.
Baca Juga: Kasus Terpendam Setahun, Tersangka AS Akhirnya Dijemput Paksa, Korban Didoktrin Keturunan Nabi
Skema ini dinilai belum mampu memberikan jaminan penghasilan minimum yang stabil. Sebab, sifatnya variatif dan bergantung pada capaian individu.
Akibatnya, tidak sedikit dosen yang harus mencari tambahan di luar tugas akademik demi memenuhi kebutuhan hidup.
DPR Minta Pemerintah Turun Tangan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menetapkan standar gaji minimum nasional bagi dosen, termasuk non-ASN.
“Jangan biarkan ‘pasar’ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib turun tangan dengan, paling tidak, menetapkan standar upah minimal nasional untuk dosen,” ujarnya.
Menurut dia, sistem pengupahan dosen saat ini terlalu bergantung pada kebijakan internal kampus.
Baca Juga: Mundurnya Ade Armando Tak Terlepas dari Pelaporan ke Polisi oleh 40 ormas Islam
Kondisi tersebut berpotensi memicu ketimpangan dan ketidakpastian penghasilan.
“Pemerintah harus menghentikan disparitas sistemik antara dosen ASN dan non-ASN di PTN Badan Hukum,” kata Lalu.
Ia juga menegaskan DPR akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Guru dan Dosen sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Suara Kampus: Beban Tinggi, Upah Tak Seimbang
Dalam sidang yang sama, Ketua PPUI Irwansyah menegaskan bahwa gaji dosen non-ASN belum memenuhi standar kelayakan.
Baca Juga: Inovasi Skin Care, Setting Spray 3 in 1 Anti Nyamuk, Tiga Mahasiswi Ini Langsung Juara Nasional
“Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026,” ujarnya.
Ia menyoroti sistem pengupahan yang sangat bergantung pada otonomi kampus, sehingga tidak memberikan perlindungan setara bagi seluruh dosen.
“Komponen penghasilan dosen bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif, bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap,” kata dia.
Senada, Ketua SEJAGAT Amalinda Savirani menilai sistem pengupahan di PTNBH belum mencerminkan rasa keadilan.
Baca Juga: Try Out Digital PIJAR Jangkau 91 Ribu Siswa, Dorong Kesiapan TKA dan ASAJ
“Upah yang tidak layak mendorong dosen bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga kurang memiliki waktu dan energi untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga mengungkap hampir 40 persen dosen mengalami tekanan mental akibat beban kerja yang tinggi.
“Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya,” kata dia.***



