POJOKSATU.id - Bapak ibu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau serdik berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun perlu diketahui bahwa TPG bisa dicairkan jika seluruh syarat terpenuhi dan data dinyatakan valid.

Selain serdik salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah beban mengajar 24 jam linier harus terpenuhi.

Bagi guru yang jam mengajar linier terpenuhi 24 jam maka akan masuk ke dalam kategori A1.

Baca Juga: Link Nonton dan Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Fulham: The Gunners Pede Bukayo Saka Comeback

Guru yang sudah masuk kategori A1 seharusnya data di Info GTK valid dan kode status TPG pun bisa berubah menjadi 07 atau bahkan 08.

Namun ternyata banyak bapak ibu guru yang justru kode status TPG masih di angka 02 padahal jam mengajar linier sudah memenuhi syarat 24 jam.

Terkait dengan hal ini, operator GTK pusat pun memberikan penjelasan.

Operator GTK pusat menjelaskan bahwa ada 5 penyebab yang membuat kode status TPG bapak ibu guru masih bertahan di kode 02 padahal jjm sudah memenuhi 24 jam per minggu.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Arsenal vs Fulham: The Gunners Diunggulkan, bakal Menang Tipis

Berikut ini lima penyebab yang harus diketahui bapak ibu guru:

1. NIK belum valid dukcapil

2. NIP belum sinkron dengan data BKN

3. NUPTK belum valid Pusdatin

4. Pengisian pangkat atau golongan dan gaji pokok bagi guru ASN masih salah

5. NRG belum verval

Baca Juga: Libur Lebararan Telah Tiba, Inilah Wisata Ter Keren di Kawasan Pangandaran Jawa Barat, Dijamin Banyak Pilihan

Jika bapak ibu guru mengalami lima masalah di atas maka segera lakukan perbaikan agar status validasi TPG bisa berubah menjadi 08.

Apabila status validasi TPG berubah menjadi kode 08 maka TPG akan siap untuk dicairkan.

Dan perlu dicatat bahwa pencairan TPG Triwulan I tahap 3 akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 14 April 2025.

***