POJOKSATU.ID - Pemerintah mengubah sisten pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah hingga pengawas, untuk beban administrasi pada guru.

Berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, perubahan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ditambahkannya, Guru tidak lagi dibebani tugas mengunggah hasil kinerja. Selanjutnya, tugas tersebut akan dilakukan oleh masing-masing kepala sekolah (kepsek).

Baca Juga: Mobil Dinas Propam Polres Tapanuli Selatan Viral Diduga Tabrak Lari di Medan Ternyata Dipakai Pacaran

"Kita mengambil kebijakan para guru tidak lagi perlu menjalankan tugas mengunggah hasil kinerja, pekerjaan itu akan dilakukan para kepala sekolah, dengan pola ini para guru menjadi lebih fokus mengajar," kata Abdul Mu'ti, dikutip Senin (7/7/2025).

Mendikdasmen menegaskan, Pemerintah juga berkomitmen agar seluruh anak di Indonesia mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas sehingga layanan sarana pembelajaran, rumah pembelajaran akan terus dibuka.

Dalam hal kesejahteraan guru, pemerintah tahun ini juga akan menaikkan tunjangan sertifikasi guru dengan harapan dapat meningkatkan kinerja.

Baca Juga: Ledakan Penambangan Global, Penambang ETH Mengganggu Pasar: Daya Komputasi Kecil Menghasilkan 33 BTC Sehari, Memulai Era Baru Penambangan!

"Sebagai upaya pemerataan pendidikan, mulai tahun ini guru dengan status ASN dan PPPK bisa ditugaskan di sekolah swasta," katanya.

Tak hanya itu, Kemendikdasmen juga mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, untuk menggantikan Permendibud Nomor 15 Tahun 2018.

Di dalamnya, terdapat perubahan penting terkait beban kerja guru.

Baca Juga: Viral Mobil Dinas Propam Polres Tapanuli Selatan Diduga Lakukan Tabrak Lari di Medan

Dalam Permendikdasmen itu, terdapat penetapan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

“Kami berharap langkah-langkah ini dapat mendorong pendidikan yang merata, berkualitas, dan mampu melahirkan generasi penerus yang kompeten di masa depan,” tutup Abdul Mu’ti. ***