POJOKSATU.id — Angin segar menghampiri tenaga kependidikan berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Pemerintah kembali membuka Program Beasiswa Tut Wuri Handayani (TWH) Tahun 2026 yang dapat dimanfaatkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) di perguruan tinggi dalam negeri tanpa biaya pendidikan.
Program beasiswa tersebut resmi dibuka dan telah menerima pendaftaran sejak Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Ingin Jadi Editor Buku? Begini Tips Membuat Portofolio Profesional
Kesempatan ini masih terbuka hingga Selasa (30/6/2026) bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Melalui program ini, Kemdiktisaintek menargetkan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi, terutama bagi tenaga kependidikan dan pegawai yang berada di bawah naungannya.
Beasiswa Tut Wuri Handayani merupakan bantuan pendidikan yang dirancang untuk menunjang peningkatan kemampuan, kompetensi, serta jenjang akademik ASN, khususnya tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan tinggi nasional.
Melalui program tersebut, pegawai diberikan peluang untuk mengembangkan kapasitas diri dengan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan tinggi.
Penerima manfaat program ini mencakup tenaga kependidikan berstatus PNS, pegawai aktif di lingkungan Kemdiktisaintek, pegawai pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), hingga pegawai di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca Juga: Balita Sering Nonton HP? Simak Cara Memilih Tayangan Edukatif dan Durasi Aman
Untuk jenjang magister atau S2, sasaran peserta berasal dari tenaga kependidikan PNS yang bertugas di unit utama Kemdiktisaintek, LLDIKTI, maupun PTN.
Sedangkan untuk program doktor atau S3, beasiswa diperuntukkan bagi pegawai PNS di unit utama Kemdiktisaintek dan LLDIKTI.
Sebelum mengajukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan umum yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut meliputi status sebagai PNS aktif dan tidak sedang menjalani sanksi hukum.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor 2026, Cocok untuk Liburan Keluarga hingga Healing Akhir Pekan
Selain itu, pelamar wajib memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal berkategori “Baik”.
Ketentuan usia juga menjadi perhatian, yakni maksimal 47 tahun untuk pendaftar jenjang S2 dan paling tinggi 50 tahun bagi pelamar program S3.
Peserta juga diwajibkan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya sesuai program studi yang akan diambil.
Tidak hanya itu, surat izin belajar atau tugas belajar dari instansi terkait menjadi dokumen wajib yang harus disertakan saat pendaftaran.
Baca Juga: Apa Itu Poltergeist? Fenomena Misterius yang Sering Dikaitkan dengan Benda Bergerak Sendiri
Di luar persyaratan umum tersebut, calon pelamar perlu menyiapkan berbagai dokumen administrasi sesuai ketentuan yang tercantum dalam sistem pendaftaran resmi.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan Kemdiktisaintek.
Peserta terlebih dahulu harus membuat akun, kemudian mengisi data diri secara lengkap serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Akses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi kualifikasidikti.kemdiktisaintek.go.id.
Peserta disarankan mempelajari panduan dan petunjuk teknis dengan teliti agar seluruh tahapan pendaftaran berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan administrasi.***




