POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka Program Beasiswa Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2026.
Program ini memberikan kesempatan bagi dosen perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) untuk melanjutkan studi jenjang doktor atau S3.
Pada pelaksanaan tahun 2026, terdapat perubahan penting dalam mekanisme seleksi. Kemdiktisaintek menambahkan Tes Bakat Skolastik (TBS) sebagai salah satu tahapan wajib yang harus diikuti para pendaftar.
Kebijakan tersebut menjadi pembeda dibandingkan pelaksanaan Program PDDI pada tahun-tahun sebelumnya.
Tes Bakat Skolastik Jadi Syarat Baru Seleksi PDDI 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, mengatakan Tes Bakat Skolastik hadir untuk memperkuat proses seleksi calon penerima beasiswa.
"Jadi adanya TBS ini menjadi pembeda dari pelaksanaan program pada tahun sebelumnya," kata Sandro Mihradi dalam webinar yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdiktisaintek, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: CAIR, Bantuan Insentif Guru PAI Tahap II 2026, 3.102 Guru Non-ASN Terima Rp250 Ribu per Bulan
Menurutnya, TBS dirancang untuk mengukur kemampuan akademik dasar calon penerima beasiswa sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai potensi peserta.
"Tes Bakat Skolastik dilaksanakan untuk lebih jelas mengukur potensi akademik, kognitif, dan kemampuan memecahkan masalah," jelasnya.
Tes tersebut akan diikuti oleh para pendaftar mahasiswa baru yang mengajukan beasiswa PDDI tahun 2026. Selain TBS, peserta juga tetap wajib mengikuti tahapan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi.
Baca Juga: Partai Golkar Komitmen Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Sejalan Pernyataan Jokowi
Pemerintah menilai penguatan mekanisme seleksi menjadi langkah penting untuk memastikan penerima beasiswa memiliki kapasitas akademik yang memadai.
Dengan seleksi yang lebih komprehensif, diharapkan para penerima beasiswa mampu menyelesaikan studi doktor tepat waktu serta menghasilkan riset yang berkualitas dan berdampak bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun pembangunan nasional.
Dosen Tetap Bisa Menerima Tunjangan Sertifikasi
Salah satu kabar yang cukup melegakan bagi para dosen adalah kebijakan bahwa penerima Beasiswa PDDI tetap dapat menerima tunjangan sertifikasi dosen (Serdos).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa dosen yang sedang menempuh studi doktor tetap dapat menjalankan tugas akademiknya sehingga hak-hak yang melekat sebagai dosen tetap diberikan.
Baca Juga: Jumling di Kampung Mahmud, KDS Tegaskan Insentif Guru Ngaji Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
"Dosen sambil berkuliah itu tetap bisa melaksanakan Tri Dharma, sehingga hal-hal yang sifatnya pendapatan dari Serdos dan dari lainnya itu tetap bisa diberikan," kata Brian Yuliarto dalam sosialisasi Beasiswa PDDI 2026, Jumat (19/6/2026).
Menurut Brian, dosen merupakan aset utama dalam pembangunan pendidikan tinggi nasional.
Karena itu, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang memungkinkan dosen meningkatkan kualifikasi akademik tanpa harus kehilangan penghasilan maupun meninggalkan tanggung jawab profesionalnya.
Baca Juga: Perpindahan Bus dari Cicaheum ke Leuwipanjang Belum Tuntas, Pedagang Masih Tuntut Kompensasi
Peluang Meningkatkan Kualifikasi dan Kapasitas Riset
Brian menilai fasilitas pendidikan doktor di berbagai perguruan tinggi dalam negeri saat ini terus berkembang dan semakin berkualitas. Kondisi tersebut menjadi peluang besar bagi dosen untuk meningkatkan kompetensi akademik sekaligus memperkuat kapasitas penelitian.
Ia juga mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar bagi dosen yang menempuh studi doktor adalah membagi waktu antara kegiatan perkuliahan, penelitian, dan tugas mengajar.
Karena itu, para penerima beasiswa diharapkan mampu mengelola waktu dengan baik agar studi dapat diselesaikan sesuai target.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Selamatkan Ratusan Barang Tertinggal, Nilainya Capai Rp477 Juta
"Saya mendorong silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan beasiswa ini, ikuti kuliah dengan baik, lakukan penelitian dengan maksimal sehingga bisa meraih gelar doktor pada waktu yang cepat," ujar Brian.
Terbuka untuk Dosen PTN dan PTS
Program PDDI 2026 terbuka bagi dosen PTN maupun PTS yang berada di bawah naungan Kemdiktisaintek.
Beasiswa ini dapat dimanfaatkan untuk menempuh pendidikan doktor di perguruan tinggi dalam negeri maupun melalui berbagai skema kerja sama internasional yang telah disiapkan pemerintah.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap jumlah dosen bergelar doktor di Indonesia terus meningkat sehingga dapat memperkuat kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, peningkatan jumlah doktor juga diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi, publikasi ilmiah, serta riset-riset strategis yang mendukung daya saing bangsa.
Brian kembali menegaskan bahwa para penerima beasiswa tetap dapat menjalankan peran akademiknya selama menempuh studi.
Baca Juga: Dugaan Sambungan Ilegal PDAM Tirta Jati Mencuat, FORMASI Desak APH Periksa Direksi dan Audit Total
"Tetap dapat menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menerima hak-hak yang melekat sebagai dosen, termasuk tunjangan sertifikasi dosen," pungkasnya.
Bagi dosen yang selama ini ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor namun terkendala biaya maupun kekhawatiran kehilangan hak sebagai tenaga pendidik, Program PDDI 2026 menjadi peluang yang patut dipertimbangkan.
Dengan dukungan beasiswa, mekanisme seleksi yang lebih terukur, serta jaminan tetap menerima hak-hak dosen, program ini diharapkan mampu melahirkan lebih banyak doktor yang berkontribusi bagi kemajuan pendidikan tinggi Indonesia. ***




