POJOKSATU.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan akan kembali membuka pendaftaran Beasiswa LPDP Fellowship Dokter Spesialis 2026.

Pendaftaran periode berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 1-13 November 2026.

Kesempatan ini ditujukan bagi dokter spesialis yang ingin menambah kompetensi melalui program fellowship di dalam maupun luar negeri.

Dokter spesialis yang ingin mendaftar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai Dokter Spesialis yang masih berlaku.

Berbeda dengan pendidikan bergelar atau degree, fellowship dokter spesialis merupakan program penambahan kompetensi dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi yang merupakan bagian dari subspesialis terkait.

Baca Juga: Wapres Sampaikan Selamat ke Menkeu Suahasil Nazara, Mari Kita Jaga Stabilitas Ekonomi

Dikutip dari laman LPDP, program Fellowship Dokter Spesialis dapat diikuti pada unit penyelenggara di dalam maupun luar negeri.

Untuk fellowship dalam negeri, durasi program berkisar 6-24 bulan. Sementara itu, fellowship luar negeri memiliki durasi 3-24 bulan.

Link Pendaftaran Beasiswa LPDP Fellowship Dokter Spesialis 2026
Dokter spesialis yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi LPDP.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi pendaftaran beasiswa LPDP berikut: Portal Pendaftaran Beasiswa LPDP

Calon peserta sebaiknya memastikan program fellowship, unit penyelenggara, serta seluruh dokumen yang diperlukan sudah sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan submit pendaftaran.

Baca Juga: Mau Masuk SMA Taruna Nusantara Lewat Jalur Lomba? Ini Daftar Prestasi yang Diakui dan Syaratnya

Informasi lengkap mengenai Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026, termasuk persyaratan dan jadwal seleksi, juga dapat dilihat melalui laman resmi LPDP: Panduan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026

Cakupan Beasiswa LPDP Fellowship Dokter Spesialis
LPDP memberikan sejumlah dukungan pembiayaan bagi penerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026.

Beberapa komponen pembiayaan yang diberikan meliputi dana program fellowship di unit penyelenggara, dana tunjangan buku, serta dana hidup bulanan.

Penerima beasiswa juga dapat memperoleh dana kedatangan untuk studi dengan durasi minimal enam bulan, dana aplikasi visa, dana asuransi kesehatan, dana transportasi, hingga dana keadaan darurat.

Syarat Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dokter spesialis sebelum mendaftar program ini.

Baca Juga: Unissula Semarang Beri Beasiswa Kuliah Gratis hingga Lulus untuk Penghafal Al-Qur’an

Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai dokter spesialis, baik PNS maupun non-PNS.

Pendaftar juga belum atau tidak sedang menerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dari LPDP sebelumnya.

Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh studi fellowship atau pendidikan dokter subspesialis, baik di dalam maupun luar negeri.

Selama menjadi penerima beasiswa LPDP, pendaftar juga tidak diperbolehkan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi menimbulkan pendanaan ganda atau double funding.

Dokter spesialis yang sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan magister dan atau doktor tetap diperbolehkan mendaftar program fellowship ini.

Baca Juga: Polresta Karawang Hadiri Apel Besar Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393

Pendaftar wajib bersedia menandatangani atau menyetujui surat pernyataan dalam aplikasi pendaftaran. Profil diri juga harus ditulis pada formulir pendaftaran online.

Selain itu, pendaftar harus menuliskan komitmen untuk kembali ke Indonesia, rencana setelah menyelesaikan fellowship, serta rencana kontribusi di Indonesia.

Ada pula kewajiban khusus setelah lulus. Penerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis wajib berkontribusi selama tiga kali masa program fellowship atau 3N setelah menyelesaikan program di rumah sakit pengusul.

Pendaftar hanya dapat memilih satu jenis program fellowship dan satu unit penyelenggara tujuan, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai dengan panduan yang ditetapkan LPDP.

Khusus pendaftar yang memilih unit penyelenggara atau program fellowship luar negeri di luar daftar Unit Penyelenggara LPDP, terdapat persyaratan tambahan.

Program fellowship yang dipilih harus masuk bidang prioritas, yaitu jantung, stroke, urologi dan nefrologi, atau kanker.

Pendaftar juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari rumah sakit pengusul untuk mengikuti fellowship di unit penyelenggara tujuan tersebut.

Baca Juga: Korsleting Listrik Bawa Petaka, Dua Rumah di Kalisat Jember Ludes Terbakar, Satu Penghuni Luka-Luka

Dokumen Pendaftaran yang Perlu Disiapkan
Sebelum membuka pendaftaran pada November 2026, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, surat penerimaan fellowship dari unit penyelenggara, STR Dokter Spesialis yang masih berlaku, serta SIP Dokter Spesialis yang masih berlaku.

Pendaftar juga harus menyiapkan esai mengenai rencana kerja dan urgensi mengikuti fellowship yang telah ditandatangani.

Dokumen lainnya berupa transkrip nilai jenjang profesi dokter spesialis yang dipindai dari dokumen asli atau dokumen yang telah dilegalisasi.

Calon penerima beasiswa juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan atau direktur rumah sakit pengusul.

Surat tersebut harus mencantumkan komitmen untuk berkontribusi selama tiga kali masa fellowship setelah program selesai di rumah sakit pengusul sesuai format yang ditentukan.

Baca Juga: Buntut Audit Satgas, Pemkab Jember Stop Operasional 46 Dapur MBG

Selain itu, diperlukan surat usulan mengikuti program beasiswa LPDP sesuai format.

Bagi pendaftar berstatus PNS, surat usulan berasal dari pejabat bidang pembinaan atau pengembangan SDM setingkat eselon II di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Sementara bagi pendaftar anggota TNI/Polri, surat usulan berasal dari pejabat bidang SDM pada Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, atau Polri.

Dengan jadwal pendaftaran yang dibuka pada 1-13 November 2026, calon peserta sebaiknya mulai mengecek kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan telah sesuai ketentuan LPDP.

Program ini bisa menjadi kesempatan bagi dokter spesialis untuk memperkuat kompetensi sekaligus membawa keahlian yang diperoleh kembali untuk berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. ***