POJOKSATU.id - Peluang kuliah S2 dan S3 gratis kembali terbuka bagi warga Indonesia melalui Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2026.
Beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dikenal menanggung biaya pendidikan penuh beserta berbagai biaya pendukung, baik untuk studi di dalam maupun luar negeri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 batch pertama.
Meski demikian, calon pendaftar bisa menggunakan pola pendaftaran tahun-tahun sebelumnya sebagai acuan awal persiapan.
Baca Juga: NUPTK Belum Terbit tapi Sudah Lulus PPG 2025, Begini Jalur Resmi agar TPG 2026 Tidak Tertahan
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi LPDP yang dikutip Rabu (7/1/2026), pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 batch pertama dibuka pada 17 Januari 2025.
Sementara pada 2024, pendaftaran LPDP juga dimulai pada Januari.
Dengan pola tersebut, pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 diperkirakan kembali dibuka pada Januari tahun ini.
Selain mencermati jadwal, calon pendaftar juga wajib memahami syarat pendaftaran yang cukup detail, khususnya untuk program Beasiswa Reguler.
Syarat Daftar Beasiswa LPDP
Berikut persyaratan umum Beasiswa Reguler LPDP yang perlu diperhatikan calon pendaftar:
Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas resmi.
Telah menyelesaikan studi pendidikan sebelumnya, yakni D4 atau S1 untuk jenjang magister, serta S2 untuk jenjang doktor. LPDP juga membuka skema D4 atau S1 langsung doktor dengan ketentuan khusus.
Bagi pendaftar D4 atau S1 langsung doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan serta memenuhi seluruh persyaratan pendaftar jenjang doktor LPDP.
Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister tidak diperkenankan mendaftar kembali pada jenjang magister. Begitu pula lulusan doktor tidak diperbolehkan mendaftar kembali pada jenjang doktor.
Baca Juga: Camat dan Danramil Klari Siap Bersinergi dengan Kapolsek Baru Kompol Bambang
Pendaftar jenjang doktor diutamakan melampirkan surat pernyataan promotor. Khusus studi luar negeri, pendaftar dianjurkan memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri atau surat keterangan pimpinan instansi yang menyatakan riset selaras dengan kebutuhan lembaga.
Pendaftar jenjang doktor yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai pendidikan spesialis sebagai bukti pemenuhan syarat IPK.
Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Jika belum terbit, pendaftar wajib menyertakan tangkapan layar ajuan resmi yang menampilkan identitas pendaftar.
Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) diperbolehkan mendaftar dengan ketentuan program studi dan perguruan tinggi tujuan berbeda dari yang sedang ditempuh. Jika lulus seleksi substansi, pendaftar wajib mengundurkan diri dari studi sebelumnya maksimal 14 hari kalender setelah pengumuman.
Baca Juga: Transparansi Anggaran Mulai Dibuka dan Diumumkan Pemda, Om Zein Sambut Baik Intruksi Gubernur
Pendaftar yang sedang menempuh studi dokter spesialis atau subspesialis dapat mendaftar program magister atau doktor, dan sebaliknya, dengan kewajiban menyelesaikan studi sebelumnya sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikannya tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat pemberhentian resmi dari perguruan tinggi terkait.
Pendaftar wajib melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan program. Surat rekomendasi dapat disampaikan melalui formulir rekomendasi online atau unggahan surat rekomendasi offline yang ditandatangani pemberi rekomendasi dan diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Pendaftar berstatus PNS wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi dari pejabat minimal setingkat eselon II yang membidangi pengembangan SDM di instansi tempat bekerja.
Pendaftar lulusan sekolah kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dari kementerian atau lembaga yang menaungi.
Pendaftar berstatus prajurit TNI atau anggota Polri wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi dari pejabat yang membidangi pembinaan SDM di institusi masing-masing.
Pendaftar wajib memilih perguruan tinggi dan program studi sesuai ketentuan LPDP. Beasiswa ini hanya berlaku untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan bagi kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas internasional dalam negeri, atau kelas non-reguler lainnya.
Pendaftar wajib menyetujui surat pernyataan LPDP yang tersedia di aplikasi pendaftaran.
Pendaftar wajib menulis profil diri, komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, serta rencana kontribusi nyata bagi Indonesia.
Khusus pendaftar jenjang doktor, wajib menyusun dan mengunggah proposal penelitian.
Jika memiliki publikasi ilmiah, prestasi akademik maupun non-akademik, serta pengalaman organisasi, pendaftar dianjurkan mencantumkannya sebagai nilai tambah.
Dengan perkiraan pendaftaran yang akan dibuka pada Januari 2026, persiapan sejak dini menjadi langkah penting.
Beasiswa LPDP bukan hanya tentang kuliah gratis, tetapi juga tentang komitmen untuk kembali, mengabdi, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia. ***




