POJOKSATU.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi membuka pendaftaran Program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) 2026.
Program ini memberikan bantuan stimulan untuk renovasi asrama santri guna mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang nyaman, aman, dan layak.
Pada 2026, BAZNAS menyediakan bantuan sebesar Rp25 juta untuk setiap pesantren.
Program tersebut menyasar 700 pesantren di seluruh Indonesia sehingga total alokasi bantuan mencapai Rp17,5 miliar.
Program PNB 2026 diluncurkan BAZNAS bersama Kementerian Agama RI dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kelayakan sarana pendidikan serta hunian santri.
Baca Juga: Mau Kuliah S2-S3 di GIST Korea 2027? Cek Syarat, Dokumen, Jurusan dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Program Pesantren Nyaman Belajar 2026 berlangsung pada 16-30 September 2026.
Kenapa Program Ini Dibuka?
BAZNAS menyebut masih terdapat pesantren yang menghadapi keterbatasan bangunan dan fasilitas.
Program ini diarahkan untuk membantu memperbaiki komponen asrama agar menjadi hunian yang lebih layak, sehat, aman, dan nyaman bagi santri.
Dalam data pendukung pelaksanaan program, terdapat 45.944 pesantren dengan sekitar 5,13 juta santri di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, tercatat 32.035 bangunan mengalami kerusakan dan 16.523 di antaranya masuk kategori rusak ringan.
Baca Juga: Penting Bagi Guru Sertifikasi, TPG September 2026 Diprediksi Cair Tanggal 24 Sampai 31 September!
Syarat Pesantren Penerima Bantuan
Pesantren yang ingin mengikuti PNB 2026 harus memenuhi kriteria umum berikut:
1. Terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).
2. Asrama santri mengalami kerusakan ringan atau sedang serta kekurangan sarana pendukung.
3. Memiliki santri mukim yang tinggal di asrama.
4. Melayani santri dari keluarga miskin, yatim, penyandang disabilitas, mualaf, atau kelompok rentan lainnya.
5. Belum menerima bantuan dari Kementerian Agama maupun BAZNAS.
Pesantren yang Menjadi Prioritas
Selain memenuhi kriteria umum, terdapat beberapa kelompok pesantren yang menjadi prioritas.
Prioritas diberikan kepada:
1. Pesantren dengan proporsi santri miskin sedikitnya 35 persen dari total santri mukim.
2. Pesantren dengan mayoritas santri berasal dari kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, mualaf, yatim, atau kelompok rentan lainnya.
3. Pesantren yang berada di wilayah 3T, wilayah minoritas muslim, wilayah terdampak bencana, rawan bencana, atau mengalami bencana berulang.
4. Pesantren yang belum menerima bantuan renovasi asrama dari sumber lain pada tahun berjalan untuk objek bantuan yang sama.
Baca Juga: Soroti Pengungkapan Status HIV Kasus Bogor: Memahami Status Undetectable dan Hukum Rahasia Medis
Jadi, memenuhi syarat umum belum tentu menjadi satu-satunya pertimbangan. Kondisi santri, lokasi pesantren dan riwayat bantuan untuk objek renovasi juga perlu diperhatikan.
Bantuan Rp25 Juta Bersifat Stimulan
Bantuan Rp25 juta per pesantren merupakan bantuan stimulan, bukan skema yang dimaksudkan untuk menanggung seluruh kebutuhan renovasi.
Pendanaan program berasal dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang dikelola BAZNAS.
Program tersebut diharapkan mendorong sinergi antara pesantren, masyarakat dan pemerintah daerah dalam memperbaiki asrama santri.
Karena sifatnya stimulan, pengelola pesantren perlu memperhatikan kesesuaian objek renovasi dengan ketentuan program serta kebutuhan pendanaan lainnya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pengelola pesantren sebaiknya menyiapkan dokumen dan data yang berkaitan dengan kelembagaan, kondisi asrama serta santri penerima manfaat.
Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain:
1. Dokumen legalitas pesantren, terutama bukti bahwa pesantren terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).
2. Proposal pengajuan bantuan sesuai format yang ditetapkan BAZNAS. Proposal menjadi dokumen utama untuk menjelaskan kebutuhan renovasi asrama dan rencana pemanfaatan bantuan.
3. Data santri mukim, termasuk data santri yang tinggal di asrama. Data ini penting karena keberadaan santri mukim menjadi salah satu kriteria program.
4. Data santri mustahik, terutama santri dari keluarga miskin, yatim, penyandang disabilitas, mualaf atau kelompok rentan lainnya. Data tersebut juga berkaitan dengan kriteria prioritas penerima bantuan.
5. Dokumentasi kondisi asrama, terutama bagian bangunan yang mengalami kerusakan ringan atau sedang dan membutuhkan perbaikan. Dokumentasi sebaiknya menggambarkan kondisi bangunan secara jelas agar kebutuhan renovasi dapat diverifikasi.
6. Rencana atau kebutuhan renovasi, yang menjelaskan bagian asrama yang akan diperbaiki menggunakan bantuan stimulan Rp25 juta.
Baca Juga: Pasti Bisa! Yuk, Taklukkan 30 Soal dan Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Semester Ganjil
7. Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis PNB 2026.
Format dokumen dapat diunduh melalui Format Proposal PNB 2026, sedangkan ketentuan teknis dapat dipelajari melalui Juknis Program Pesantren Nyaman Belajar 2026.
Pengelola pesantren tetap perlu mencocokkan kelengkapan dokumen dengan format proposal dan petunjuk teknis resmi BAZNAS karena dokumen atau data tambahan dapat diperlukan dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Awalnya Janjian di Hotel Lewat MiChat, Mahasiswa di Jember Malah Diperas dan Diancam Sebar Video
Cara Daftar Bantuan Pesantren Nyaman Belajar 2026
Setelah dokumen disiapkan, pendaftaran dilakukan secara daring melalui formulir yang disediakan BAZNAS.
Pesantren dapat mengakses Formulir Program Pesantren Nyaman Belajar 2026.
Sebelum mengirimkan pengajuan, pengelola sebaiknya mempelajari petunjuk teknis dan memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi pesantren.
Jadwal Program Pesantren Nyaman Belajar 2026
Jadwal pelaksanaan PNB 2026 adalah:
- Peluncuran program: 16 September 2026.
- Penerimaan proposal: 16-30 September 2026.
- Verifikasi proposal: 16-30 September 2026.
- Penilaian dan pengambilan keputusan: 1-21 Oktober 2026.
- Pengumuman keputusan akhir: 22 Oktober 2026.
- Bimbingan teknis penerima manfaat: 26 Oktober 2026.
- Pencairan dana: 27-30 Oktober 2026.
Baca Juga: Jember Siap Bebaskan Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp10 Juta dan Gratiskan Parkir Setahun
- Pelaksanaan renovasi dan monitoring: 1 November-1 Desember 2026.
- Evaluasi program: 1-30 Desember 2026.
- Diseminasi program dan praktik baik: Januari 2027.
Perhatikan Data dan Legalitas Pesantren
Kelengkapan data dan legalitas lembaga menjadi bagian penting dalam proses pengajuan bantuan.
Pengelola pesantren perlu memastikan status terdaftar di Kementerian Agama, NSP, data santri mukim dan kondisi asrama sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Data santri juga perlu disiapkan dengan baik, terutama apabila pesantren memenuhi kriteria kelompok prioritas seperti santri miskin, yatim, penyandang disabilitas, mualaf atau kelompok rentan lainnya.
Dengan data yang lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya, proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih baik dan bantuan diharapkan lebih tepat sasaran.
Jangan Lewatkan Batas Pendaftaran
Pendaftaran Program Pesantren Nyaman Belajar 2026 berlangsung pada 16-30 September 2026.
Dengan kuota 700 pesantren dan bantuan Rp25 juta per penerima, total alokasi bantuan mencapai Rp17,5 miliar apabila seluruh kuota tersalurkan.
Pesantren yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyiapkan dan mengirimkan proposal melalui kanal resmi BAZNAS.
Yang perlu diperhatikan bukan hanya kelengkapan formulir, tetapi juga kesesuaian kondisi asrama, legalitas pesantren, keberadaan santri mukim serta data kelompok penerima manfaat yang menjadi bagian dari kriteria program. ***




