POJOKSATU.id - Memasuki 11 Desember 2025, situasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN berada pada fase paling krusial.

Puslapdik kembali mengingatkan bahwa batas usulan dari dinas pendidikan sudah ditutup sejak 5 Desember 2025, dan seluruh proses verifikasi maupun validasi harus selesai maksimal pada 10–12 Desember.

Setelah itu, KPPN tidak dapat lagi menyalurkan dana karena layanan pencairan akan ditutup pada 14 Desember sesuai aturan akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Bantuan 80 Ton Lenyap! Publik Curiga Ada Tikus Main di Tengah Derita Korban Banjir

Guru yang hingga hari ini belum terbit SKTP atau tidak masuk dalam daftar pengusulan dinas praktis berpotensi besar masuk kategori carryover dan pembayaran akan mundur hingga Maret 2026.

Kondisi ini menimbulkan kecemasan di berbagai daerah, karena banyak guru sangat bergantung pada TPG sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka.

Proses Penyaluran Sudah Masuk Zona Kritis per 11 Desember

Dengan jadwal yang sangat ketat, Puslapdik menegaskan bahwa seluruh proses validasi SKTP seharusnya sudah rampung pada 10 Desember.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal CPNS 2026 Meski Nilai Bagus

Tanggal 11–12 Desember menjadi waktu final di mana berkas pengajuan dari Puslapdik harus sudah diproses dan masuk antrean KPPN.

Jika SKTP belum terbit pada periode ini, maka hampir dapat dipastikan pencairan tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan.

Keterlambatan pengusulan yang terjadi di dinas pendidikan menjadi penyebab utama banyak guru masuk daftar carryover.

Baca Juga: Polisi Tahan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Sempat Mangkir Dipanggil Polres Metro Jakpus

Bahkan keterlambatan satu hari saja dapat menggeser pembayaran hingga tiga bulan karena sistem KPPN tidak lagi menerima pengajuan tambahan setelah 12 Desember.

9.830 Guru Sudah Siap Diproses, Namun Banyak Daerah Belum Menginput Data

Puslapdik mencatat per 22 November 2025 ada 9.830 guru non-ASN yang sudah memenuhi syarat SKTP dan seharusnya dapat diproses sebelum batas waktu.

Namun memasuki 11 Desember, masih ditemukan banyak daerah yang terlambat menginput data ke SIMTUN.

Banyak dinas belum mengunggah pembaruan status guru yang sudah berubah menjadi PPPK.

Sebagian juga belum memperbaiki data administrasi guru meski sudah diberi kesempatan.

Keterlambatan ini menyebabkan sebagian guru terancam tidak bisa menerima TPG tahun ini.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Seleksi Mutasi PNS di Kemenkes: Syarat, Dokumen, Jadwal, dan Mekanisme, Dibuka hingga Februari 2026

Bahkan ada guru yang sudah memiliki SK PPPK dan SPMT sejak semester 2, tetapi datanya tidak kunjung diperbarui di SIMTUN.

Kesalahan administrasi semacam ini berisiko memicu lebih bayar, yaitu ketika guru menerima pembayaran ganda baik dari pusat maupun daerah yang kemudian menjadi temuan BPK.

Pendapatan Tetap Daerah Masih Menjadi Batu Sandungan

Syarat bahwa guru Non-ASN harus memiliki pendapatan tetap dari pemerintah daerah masih menjadi masalah besar di berbagai provinsi dan kabupaten.

Baca Juga: Sopir MBG Ngaku Salah Injak Pedal, 21 Siswa Jadi Korban! Sistem Pengawasan Dipertanyakan

Meskipun tidak ada jumlah minimal pendapatan yang diwajibkan, banyak daerah mengabaikan syarat tersebut dan tetap mengusulkan guru yang tidak memiliki pendapatan dari APBD.

Masalah ini kembali terungkap saat sekolah melakukan penyusunan berkas PPPK.

Guru yang tidak memiliki pendapatan daerah sejak awal tetapi terlanjur menerima TPG harus menghadapi risiko pengembalian tunjangan.

Kondisi ini menegaskan betapa pentingnya akurasi dan transparansi data dari pihak dinas sebelum melakukan pengusulan.

Verval SK Inpassing Menghambat SKTP Guru Non-ASN

Sejak semester 2 tahun 2024, Puslapdik telah melakukan verval terhadap 174.373 SK Inpassing, dan hasilnya menunjukkan banyak data guru non-ASN yang tidak sinkron.

Ketidaksesuaian meliputi masa kerja tidak wajar, NUPTK ganda atau tidak ditemukan, NIK tidak tercatat, penulisan data pribadi tidak sesuai ijazah, hingga masa kerja yang dihitung sejak mengajar padahal aturan terbaru menghitung sejak lulus S1.

Masalah-masalah ini menghambat penerbitan SKTP dan menyebabkan gaji pokok hasil inpassing direvisi.

Hingga 11 Desember, banyak guru masih dalam proses perbaikan data sehingga SKTP tidak dapat diterbitkan tepat waktu.

SIM Tugu Menjadi Satu-Satunya Cara Memantau Status Pencairan

Dengan waktu tersisa sangat sedikit, Puslapdik meminta seluruh dinas pendidikan menggunakan aplikasi SIM Tugu (tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id) untuk memantau status SKTP dan pencairan.

Baca Juga: Ratusan Honorer Gagal PPPK Tetap Bekerja! Pemda Bayar Rp1,5 Juta dari APBD 2026

Melalui SIM Tugu, daerah bisa melihat siapa saja guru yang sudah diterbitkan SKTP.

Mereka juga dapat memantau siapa yang masih menunggu verifikasi.

Daftar guru mana yang masuk potensi carryover pun dapat dilihat dengan jelas.

Selain itu, kendala data yang perlu segera diperbaiki juga dapat terdeteksi lebih cepat.

Baca Juga: Terjawab! Apakah KUR BRI Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah? Ini Fakta Terbarunya!

Akses khusus diberikan melalui username dan password yang telah disebarkan pada dinas pendidikan masing-masing.

Per 11 Desember, Ini Saatnya Menyadari Realita Siap Cair atau Masuk Carryover

Dengan tenggat tinggal hitungan jam menuju 12–14 Desember, guru perlu memahami bahwa proses pencairan tidak bisa lagi diintervensi.

Jika SKTP belum terbit pada 11 Desember malam, maka peluang pencairan tahun ini semakin kecil.

Dinas pendidikan, sekolah, operator, serta guru harus lebih disiplin dalam pengelolaan data untuk menghindari kerugian di tahun berikutnya.

Tahun anggaran 2025 memberikan pelajaran penting bahwa keterlambatan administratif dapat merugikan ribuan guru.

Karena itu, perbaikan data mesti dilakukan jauh-jauh hari, bukan mendekati batas pengusulan.***