POJOKSATU.id, JAKARTA - Batas usia pensiun PPPK guru adalah 60 tahun. Lalu berapa batas usia pensiun bagi PPPK non guru atau PPPK tenaga kesehatan dan PPPK tenaga teknis?

Batas usia pensiun PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja PPPK berakhir setelah yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun (BUP).

Baca Juga: Unggahan Terakhir Instagram Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY Sehari Sebelum Hilang

Pasal 53 menyebutkan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia;

Baca Juga: Mahasiswa UMY Hilang Korban Mutilasi Redho Tri Agustian, Unggahan Terakhir Instagram: This is the new me

3. Atas permintaan sendiri;

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Di Luar Nalar! Korban Mutilasi Sleman Diduga Dimasak dan Dimakan Pelaku, Barbuk Ini jadi Saksi Bisu

Pasal 54 ayat (1) berbunyi:

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu pedanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l) huruf a yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

Pasal 54 ayat (1) berbunyi:

Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

c. 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusulkan agar mekanisme perpanjangan kontrak kerja PPPK guru diubah.

Ketentuan perjanjian kerja PPPK diatur dalam PP 49 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menyebutkan masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Nunuk Suryani menilai, aturan tersebut berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen yang berulang.

Karena itu, Nunuk Suryani menyurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar kontrak kerja PPPK diperpanjang otomatis sampai batas usia 60 tahun.

"Kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK guru secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum," kata Nunuk Suryani. ***