POJOKSATU.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyoroti usulan mengenai kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk diketahui, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sedang mengusulkan BUP ASN kepada Presiden, DPR, dan Menpan RB.
Dalam usulan tersebut, KORPRI menyarankan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacok Jaksa, Terkait Motif Begini Kata Kabid Humas Polda Sumut
Sementara itu, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun.
Selanjutnya, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.
Menurut Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, kenaikan BUP ini memungkinkan untuk berkurangnya jumlah rekrutmen ASN.
Baca Juga: Ketua IPW Desak Presiden Batalkan Perpres No 66 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI
“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin ya,” kata Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Senin (26/5/2025).
Muzani berharap, dengan adanya perpanjangan usia pensiun ini, akan ada pelayanan yang makin meningkat.
“Jadi, harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” tambahnya.
Baca Juga: Sebanyak 71.010 PPPK Kemenag Formasi 2024 Dilantik Serentak Hari Ini, Anggota DPR: Jaga Integritas
Ditambahkan Muzani, jika ide penambahan batas usia pensiun harusnya memberi kontribusi terhadap negara.
“Bukan sekadar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka (AS),” ucap Muzani lagi.
Seperti yang diketahui, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif membeberkan bahwa saat ini tengah memperjuangkan usulan dari anggotanya.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ucap Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, pada Sabtu (24/5/2025), lalu.
Menurut Zudan, usulan ini untuk mendorong keahlian dan karier para ASN.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” imbuhnya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Penginapan, Polisi Temukan Cairan Insektisida
“Tenang bekerjanya teman-teman, ya ini salah satu tujuannya untuk teman-teman mengejar kefungsionalannya,” kata Zudan menambahkan.***




