POJOKSATU.id - Batas Usia Pensiun (BUP) bagi ASN resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Hingga saat ini regulasi terbaru masih berlaku.

Dalam regulasi tersebut ada tiga pembagian Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai dengan jabatannya, yaitu:

1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;

Baca Juga: CEK REGULASI Baru Jadwal Percepatan Pencairan TPG Triwulan II dan Gaji ke 13 Bagi Guru di Tahun 2025 Ini!
⁠
2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
⁠
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Di tahun 2025 ini ternyata ada usulan baru terkait dengan BUP bagi ASN.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Pelaku Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar Polisikan Pegawai Bank Swasta di Medan

Berikut daftar usulan kenaikan BUP:

- JPT Utama: 65 tahun

- JPT madya/eselon I: 63 tahun

- JPT Pratama/Eselon II: 62 tahun

- Eselon III dan IV: 60 tahun

- Jabatan fungsional: 70 tahun

Baca Juga: Modus Anggota DPRD Sumut Hamili Pegawai Bank Swasta, Korban Dijanjikan Karier Cemerlang

Diungkap oleh Prof Zudan bahwa usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR dan juga Menpan RB.

Lebih lanjut Prof Zudan menyampaikan bawa usulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier bagi pegawai ASN.

***