POJOKSATU.id - PPPK Paruh Waktu adalah salah satu jenis ASN yang baru saja disahkan oleh pemerintah di tahun 2024 lalu.

Perlu dicatat bahwa aturan terkait dengan PPPK Paruh Waktu ini tertuang pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut tertuang berbagai hal tentang PPPK Paruh Waktu salah satunya terkait dengan masa kerja.

Perlu dipahami bahwa ternyata masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak berlaku seumur hidup.

Baca Juga: MMS Serahkan Manifesto Peradaban Sunda Raya, KDM: Pembenahan Sungai dan Hutan Sudah Mendesak

PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja yang terbatas.

Dalam Kepmenpan RB kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.

Kontrak kerja ini akan diperpanjang setiap tahunnya.

PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi penuh waku jika evaluasi kinerja, kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran terpenuhi.

Baca Juga: CEK! Mekanisme Kenaikan Gaji Bagi PPPK Paruh Waktu

Saat ini tidak ada regulasi yang mengatur batas usia pension khusus bagi PPPK Paruh Waktu.

Namun pemerintah telah menetapkan batas usia pension bagi Penuh Waktu dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa batas usia pension PPPK penuh Waktu adalah 58 sampai dengan 60 tahun.

Baca Juga: Dana TPG Triwulan 4 Mulai Disalurkan! Ini Bocoran Jadwal Pencairan Bagi Guru ASN dan juga Non ASN!

Dengan begitu maka PPPK Paruh Waktu masih memiliki kepastian kerja.

Akan tetapi tidak otomatis dapat bekerja hingga usia lanjut tanpa melalui perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh Waktu.

***