POJOKSATU.ID - Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengambil langkah cepat dalam merespons kondisi penyaluran bantuan bagi tenaga pendidik tahun anggaran 2025.

Berdasarkan evaluasi mendalam terhadap laporan dari perbankan, pemerintah memutuskan untuk mengundur batas akhir aktivasi rekening yang semula berakhir pada Januari menjadi 30 Juni 2026.

Keputusan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026.

Langkah ini diambil agar alokasi dana bantuan dapat terserap maksimal oleh para guru yang berhak, tanpa ada yang terlewat karena kendala administrasi perbankan.

Baca Juga: Batas Akhir Aktivasi Rekening Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru Diperpanjang Hingga 30 Juni 2026

Data Rekening yang Belum Teraktivasi

Evaluasi yang dilakukan Puslapdik bersama lima bank penyalur yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah.

Bank mengungkapkan fakta bahwa masih ada ribuan guru yang belum mengakses dana bantuan mereka. Hingga penghujung Januari 2026, tercatat angka yang cukup signifikan:

- Bantuan Insentif
Dari total 341.375 guru penerima, sebanyak 25.757 guru terdeteksi belum melakukan aktivasi rekening.

- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Dari total 253.387 penerima manfaat, terdapat 45.050 guru yang rekeningnya masih dalam status non-aktif.

Baca Juga: Kemendikdasmen Integrasikan TKA dan eRapor dalam Sistem Evaluasi Nasional!

Kesenjangan data ini menunjukkan bahwa puluhan ribu tenaga pendidik di berbagai jenjang, mulai dari guru formal hingga pendidik PAUD non-formal, terancam kehilangan haknya jika batas waktu tidak segera diperpanjang.

Perpanjangan waktu selama lima bulan ke depan ini merupakan kesempatan krusial bagi para pendidik.

Untuk memproses aktivasi, guru diharapkan segera memeriksa status mereka melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id.

Setelah mendapatkan notifikasi, penerima diwajibkan mengurus berkas fisik seperti Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Surat Keputusan (SK) dari dinas pendidikan, serta membawa identitas diri (KTP dan NPWP) ke bank penyalur yang telah ditetapkan.

Melalui relaksasi waktu ini, Puslapdik berharap koordinasi antara guru, dinas pendidikan, dan pihak perbankan dapat berjalan lebih efektif.

Sehingga seluruh bantuan baik senilai Rp2.100.000 untuk insentif guru formal maupun Rp600.000 untuk BSU pendidik PAUD, dapat tersalurkan sepenuhnya kepada mereka yang berhak.***