POJOKSATU.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas waktu pencairan THR TPG 100 persen bagi guru, sekaligus mewajibkan pemerintah daerah melaporkan realisasi pembayaran paling lambat 30 Juni 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam diktum kesembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Tiang Monorel Dibongkar, Dishub DKI Prrediksi Jalan Rasuna Said Akan Membaik 18 Persen dari Kemacetan Parah

Batas pelaporan tersebut ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026. Secara logika kebijakan, laporan hanya dapat disampaikan setelah pembayaran direalisasikan.

Artinya, pencairan THR TPG 100 persen harus dilakukan sebelum tenggat waktu tersebut.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi daerah yang belum mampu mencairkan THR TPG pada tahun anggaran 2025 untuk menyalurkannya pada tahun 2026.

Baca Juga: Presiden Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Dengan catatan, pencairan wajib dilakukan sebelum batas pelaporan yang telah ditentukan.

Regulasi ini sekaligus menegaskan bahwa dana THR TPG telah ditransfer pemerintah pusat ke daerah, sehingga tanggung jawab pencairan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Baca Juga: S3 MPI dan S1 PIAUD UINSU Medan Raih SINTA Tertinggi Nasional, Bukti Produktivitas Riset Kampus Islam Negeri

Dengan adanya batas waktu yang jelas, guru diharapkan memperoleh kepastian, sementara pemerintah daerah didorong segera merealisasikan pembayaran sesuai amanat regulasi. ***