POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan bahwa status tenaga honorer di instansi pemerintah akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Setelah tanggal tersebut, seluruh instansi baik pusat maupun daerah wajib memastikan bahwa tenaga non-ASN telah beralih menjadi bagian dari sistem ASN melalui jalur PNS atau PPPK.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, tetapi amanat langsung dari UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Penegasan terbaru ini disampaikan oleh Kepala BKN, dan diberitakan oleh sejumlah media.
Tidak Ada Lagi Honorer Setelah 31 Desember 2025
Pernyataan Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, yang menegaskan bahwa pemerintah menetapkan batas waktu penghapusan tenaga honorer hingga 31 Desember 2025.
Setelah tenggat tersebut, status honorer resmi tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian negara.
Baca Juga: Mau Masuk Sekolah Kedinasan 2026? Ini Jurusan dan Peluang Karier Lulusan STPN Yogyakarta
Pernyataan senada muncul dalam rilis resmi BKN yang dikutip Sewaktu.id. Dalam rilis tersebut, pejabat BKN menyatakan secara tegas:
“Mulai 1 Januari 2026 tidak boleh ada lagi tenaga honorer. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN.”
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi kepegawaian nasional
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.300 Brand Lokal Gantikan Jualan Baju Bekas Impor
Yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih tertata serta bebas dari praktik rekrutmen tidak resmi.
Amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan PP Manajemen PPPK
Masih menurut laporan media, kebijakan penghapusan honorer didasarkan pada dua regulasi utama:
- Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023,
- Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dua aturan tersebut menegaskan bahwa negara hanya mengenal dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Pasokan MBG Membengkak, BGN Ajak Daerah Aktifkan Lahan Warga
Dengan demikian, keberadaan tenaga honorer dalam bentuk apa pun dianggap tidak sejalan dengan sistem kepegawaian yang diatur regulasi.
Pilihan Bagi Honorer yang Belum Diangkat PPPK
Menurut laporan salah satu media, BKN menyampaikan bahwa tenaga honorer yang belum mendapatkan penetapan PPPK hingga 31 Desember 2025 memiliki dua pilihan:
- Mengikuti seleksi CASN reguler, baik CPNS maupun PPPK.
- Mencari pekerjaan di luar instansi pemerintahan.
Baca Juga: Resmi dari BKN, Batas Usul NI PPPK Paruh Waktu Sampai 30 November 2025, Ini Aturannya
Opsi ini menjadi solusi bagi honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK atau tidak memenuhi syarat pada seleksi sebelumnya.
Dengan diberlakukannya sistem seleksi penuh, pemerintah berharap tidak ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN yang tidak melalui mekanisme CASN.
BKN, Instansi Wajib Selesaikan Seleksi PPPK 2025
Dalam pertemuan publik yang dikutip media, BKN menegaskan bahwa penyelesaian seleksi PPPK adalah kewajiban setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Penataan tenaga non-ASN merupakan amanat undang-undang, sehingga tidak ada alasan bagi instansi untuk menunda atau memperlambat proses.
Kabar Inspirasi bahkan mencatat pernyataan tegas dari BKN bahwa honorer yang tidak mengikuti seleksi CASN.
Ataupun tidak diangkat PPPK pada batas waktu yang ditentukan harus keluar dari instansi pemerintahan.
Peringatan keras ini diberikan karena masih banyak instansi yang belum menyelesaikan penataan tenaga non-ASN meskipun tenggat waktu semakin dekat.
Kebijakan pemerintah melalui BKN jelas dan tidak berubah, status honorer akan dihapus sepenuhnya mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga: Geger Ramai-Ramai Tidur di Stasiun Cikarang, Ada Apa Sebenarnya?
Seluruh instansi wajib menyesuaikan pegawai non-ASN menjadi ASN melalui jalur PNS atau PPPK.
Dengan dasar hukum yang kuat UU ASN 20/2023 dan PP 49/2018 pemerintah menargetkan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari pola rekrutmen nonformal.
Honorer yang belum diangkat PPPK harus memilih, mengikuti seleksi CASN mendatang atau meninggalkan instansi.
Pemerintah berharap penyelesaian penataan non-ASN tahun 2025 menjadi tonggak reformasi birokrasi nasional.***




