POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memperpanjang waktu pengelolaan manajemen E Ijazah hingga Jumat, 11 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), lintas direktorat, dan sejumlah perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota pada Senin, 30 Juni 2025.

Perpanjangan ini menjadi peluang terakhir bagi satuan pendidikan untuk menyelesaikan unggahan dokumen penting, seperti Surat Keputusan Lulusan (SKL) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pusdatin akan memproses pengelolaan manajemen E-Ijazah secara aktif mulai Selasa, 1 Juli 2025.

Baca Juga: TUNJANGAN GURU Tidak Cair, BOS Tidak Turun, Jangan Salah Input Pendataan Dapodik, Batas Akhir 30 Juni 2025

Direktorat PAUD Dikdasmen meminta satuan pendidikan agar tidak lagi menunda proses unggah dokumen.

"Kesempatan ini adalah batas akhir. Kami minta seluruh sekolah menggunakan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya," tegas perwakilan dari Dirjen PAUD Dikdasmen.

E Ijazah Jadi Standar, Tak Bisa Lagi Manual

Kebijakan penerapan ijazah digital alias E Ijazah menjadi langkah modernisasi untuk memastikan validitas dan efisiensi penerbitan dokumen kelulusan siswa.

Sejak awal tahun 2025, sistem ini mulai diterapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek.

Seluruh sekolah kini diwajibkan memproses ijazah secara elektronik melalui sistem e-Ijazah berbasis daring yang dikelola oleh Pusdatin.

Sistem ini menuntut ketelitian dari satuan pendidikan karena tidak ada ruang untuk kesalahan.

Bila SKL dan SPTJM tidak segera diunggah, maka proses pengunduhan dan pencetakan ijazah oleh sekolah akan tertunda.

Dalam skenario terburuk, siswa bisa mengalami keterlambatan menerima ijazah — yang akan berdampak pada proses pendaftaran ke jenjang pendidikan lebih tinggi maupun keperluan administrasi lainnya.

Tahapan Pengelolaan

Dalam sistem e-Ijazah 2025, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui satuan pendidikan:

Baca Juga: Dapodik Jadi Tulang Punggung Digitalisasi Pendidikan, Dana BOS hingga Ijazah Kini Terintegrasi

  1. Unggah SK Penetapan Kelulusan ke portal e-Ijazah.

  2. Unduh dan cetak SPTJM, lalu ditandatangani kepala sekolah di atas materai Rp10.000 dan distempel.

  3. Unggah ulang SPTJM hasil scan ke sistem.

  4. Tunggu verifikasi SPTJM oleh Dinas Pendidikan/Pusdatin, hingga status menjadi DNT (Daftar Nominasi Tetap).

  5. Setelah DNT terbit, proses penomoran ijazah nasional dilakukan secara otomatis.

  6. Sekolah dapat mengunduh file ijazah PDF, menempelkan foto, memberi tanda tangan basah, dan cap sekolah.

Pusdatin menegaskan bahwa sistem tidak mengizinkan revisi setelah data DNT dikunci.

Artinya, kesalahan pada nama siswa, NISN, tempat tanggal lahir, hingga tanggal cetak tidak akan bisa diperbaiki setelah tahap tersebut dilewati.

Jangan Salah Atur Tanggal Cetak!

Salah satu hal yang sering terlupa oleh satuan pendidikan adalah pengaturan tanggal cetak ijazah, yang hanya bisa dilakukan sekali di dalam sistem.

Setelah disimpan, tidak ada opsi untuk koreksi.

"Kesalahan sekecil apapun akan berdampak besar karena sistem e-Ijazah tidak memberi ruang perbaikan setelah DNT final," ungkap perwakilan Pusdatin dalam rapat daring teknis.

Baca Juga: Pembelajaran Mendalam, Gunakan Rumus 8-3-3-4, Download Referensi Lengkap dan Contoh RPP Deep Learning

Panduan Penting untuk Sekolah

Langkah Tindakan
1 Unggah SK Penetapan Kelulusan
2 Unduh, cetak, dan tanda tangani SPTJM
3 Unggah ulang SPTJM yang telah ditandatangani
4 Pastikan data DNS telah valid
5 Pantau status hingga DNT muncul
6 Atur tanggal cetak dengan benar
7 Unduh PDF ijazah, beri tanda tangan & cap sekolah

Tidak Akan Ada Perpanjangan Lagi

Kemendikbudristek dengan tegas menyatakan bahwa batas waktu 11 Juli 2025 pukul 23.59 WIB adalah yang terakhir. Tidak akan ada toleransi waktu tambahan.

Oleh karena itu, seluruh kepala sekolah, operator, dan tim admin diminta bekerja sama menyelesaikan proses pengelolaan ijazah dalam waktu yang ditentukan. ***

Baca Juga: DOWNLOAD FILE PDF Contoh RPP Pembelajaran Mendalam, Link untuk SD, SMP, dan SMA, Bersiap Hadapi Tahun Ajaran Baru

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Ikuti artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra