POJOKSATU.id - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen tahun 2025 masih menjadi perhatian besar guru di berbagai daerah.
Hingga memasuki awal tahun, tidak sedikit guru ASN yang mengaku belum menerima haknya, meskipun pemerintah pusat telah menyatakan penyaluran anggaran ke daerah sudah tuntas.
Situasi ini memunculkan beragam pertanyaan, mulai dari apakah TPG THR masih akan cair, apakah ada batas waktu tertentu, hingga kekhawatiran hak guru hangus karena pergantian tahun anggaran.
Baca Juga: Megawati Sindir Politik Panggung: Jabatan Boleh Dikejar, Tapi Pengabdian Jangan Dilupakan
Untuk menjawab kegelisahan tersebut, penting bagi guru memahami duduk perkara berdasarkan regulasi resmi, bukan asumsi atau kabar yang belum terverifikasi.
Artikel ini merangkum penjelasan lengkap mengenai batas akhir pencairan TPG THR Guru 2025, dasar hukum yang mengaturnya, serta langkah aman yang sebaiknya dilakukan guru agar tetap tenang dan terlindungi secara administratif.
Latar Belakang Keterlambatan di Sejumlah Daerah
Keterlambatan pencairan TPG THR guru tidak terjadi secara merata.
Di beberapa daerah, pencairan bahkan sudah tuntas sejak akhir Desember 2025.
Baca Juga: BPJS PBI 2026, Syarat Terbaru, Cara Cek Status KIS, hingga Solusi Jika Nonaktif
Namun, di daerah lain, prosesnya masih berjalan hingga Januari bahkan belum menunjukkan tanda pencairan.
Perlu dipahami bahwa sistem keuangan di Indonesia menganut asas desentralisasi.
Artinya, meskipun anggaran bersumber dari pemerintah pusat, proses penganggaran dan realisasi pembayaran berada di kewenangan pemerintah daerah.
Setiap daerah memiliki kesiapan anggaran, administrasi, dan mekanisme pencairan yang berbeda-beda.
Inilah sebabnya muncul perbedaan waktu pencairan antar daerah, meskipun sumber dan nominal tunjangan yang diterima guru sama.
Keterlambatan ini bukan serta-merta berarti hak guru hilang atau tidak dibayarkan.
Dasar Regulasi Kemenkeu Terkait THR Guru
Pencairan TPG THR Guru 2025 diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran:
1. TPG THR
2. TPG Gaji 13
3. Tamsil THR
4. Tamsil Gaji 13
Baca Juga: Masih Nunggak Listrik? Ini Akibat Fatal Saat Ajukan Promo Tambah Daya PLN 2026
Regulasi ini berlaku bagi guru ASN daerah, baik yang telah bersertifikat pendidik maupun yang belum.
Dalam keputusan tersebut, terdapat beberapa diktum penting yang menjadi dasar kepastian pembayaran TPG THR guru.
Pada diktum ketujuh ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji 13 pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kata “wajib” dalam regulasi ini menegaskan bahwa pembayaran bukan bersifat opsional, melainkan kewajiban negara melalui pemerintah daerah.
Makna Batas Pelaporan 30 Juni 2026
Banyak guru bertanya, jika hingga akhir 2025 belum cair, sampai kapan TPG THR bisa dibayarkan?
Jawabannya terdapat pada diktum kedelapan dan kesembilan dalam keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Pada diktum kedelapan dijelaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat merealisasikan seluruh pembayaran THR dan gaji 13 pada tahun anggaran 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, diktum kesembilan menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji 13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Artinya, batas 30 Juni 2026 merupakan batas pelaporan resmi.
Secara logika dan administratif, pembayaran harus sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut karena tidak mungkin melaporkan realisasi pembayaran jika dana belum dibayarkan.
Dari sinilah dapat disimpulkan bahwa TPG THR Guru 2025 masih memiliki peluang cair hingga sebelum 30 Juni 2026, khususnya bagi daerah yang belum sempat merealisasikan pembayaran di tahun anggaran sebelumnya.
Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Guru
Di tengah penantian pencairan, guru perlu bersikap cermat agar tidak merugikan diri sendiri.
Hal yang boleh dilakukan guru:
1. Menyimpan dokumen kepegawaian dan SK sertifikasi dengan baik
Baca Juga: SIMAK! Ini Satu-Satunya Syarat Tenaga Honorer agar Menjadi ASN di 2026
2. Memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau BKAD daerah
3. Bertanya secara santun melalui jalur administratif yang benar
4. Memahami regulasi agar tidak terprovokasi isu menyesatkan
Hal yang tidak dianjurkan:
1. Menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya
2. Menganggap hak TPG THR hangus tanpa dasar regulasi
3. Melakukan tekanan atau tindakan emosional yang justru merugikan
4. Mempercayai janji tidak resmi dari pihak yang tidak berwenang
Sikap tenang dan berbasis data justru akan melindungi posisi guru sebagai penerima hak.
Langkah Administratif yang Aman untuk Guru
Agar tetap aman secara administratif, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan guru sambil menunggu pencairan TPG THR:
1. Pastikan data kepegawaian valid
Periksa status aktif, NIP, rekening, dan data sertifikasi tidak bermasalah.
2. Pantau informasi resmi daerah
Ikuti pengumuman dari dinas pendidikan, BPKAD, atau pemerintah daerah setempat.
3. Hindari jalur informal yang tidak jelas
Jangan mengandalkan isu dari grup percakapan tanpa rujukan regulasi.
Baca Juga: Lowongan Besar-besaran! 190 Ribu Petugas Sensus BPS Dibuka Tuk Mendata DTKS, Gaji Rp3–5 Juta
4. Simpan bukti komunikasi jika diperlukan
Jika pernah menanyakan secara resmi, simpan bukti komunikasi sebagai arsip pribadi.
Langkah-langkah ini sederhana, namun penting untuk memastikan hak guru tetap aman hingga pencairan terealisasi.
Saran Praktis
TPG THR Guru 2025 bukanlah tunjangan yang hangus hanya karena belum cair di akhir tahun.
Berdasarkan regulasi resmi Kementerian Keuangan, pemerintah daerah tetap wajib membayarkan, bahkan jika harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
Batas pelaporan 30 Juni 2026 menjadi indikator kuat bahwa pembayaran masih dimungkinkan hingga sebelum tanggal tersebut.
Oleh karena itu, guru diimbau tetap tenang, memahami regulasi, dan tidak terpengaruh informasi yang tidak berbasis aturan.
Dengan sikap bijak dan pemahaman yang tepat, guru dapat menunggu haknya dengan aman tanpa harus terjebak kekhawatiran berlebihan.***




