POJOKSATU.ID - Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, ada agenda krusial yang tidak boleh terlewatkan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung telah menetapkan batas akhir proses pemutakhiran data mandiri hingga 30 April 2026.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari transformasi digital menuju manajemen kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.
Mengapa Pemutakhiran Data Ini Wajib?
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 96 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Proses Manajemen Kepegawaian, setiap pegawai diwajibkan untuk mengunggah dokumen kepegawaian terbaru ke dalam sistem yang telah disediakan.
Ketepatan data Anda sangat berpengaruh pada proses administrasi kepegawaian lainnya, seperti kenaikan pangkat, pensiun, hingga tunjangan kinerja.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa ada sanksi administratif yang bersifat otomatis bagi pegawai yang tidak mematuhi batas waktu tersebut.
Baca Juga: Mudik Motor Gratis 2026 Dibuka Lagi, Ini Rute Layanan, Cara Daftar, dan Syarat Ikut Program Motis
Jika hingga 30 April 2026 dokumen wajib belum diunggah, maka pegawai yang bersangkutan tidak bisa mengisi aktivitas kinerja untuk sementara waktu sampai dokumen tersebut berhasil diunggah.
Artinya, keterlambatan ini dapat menghambat pelaporan kinerja harian Anda, yang secara langsung berpotensi memengaruhi penilaian capaian kinerja dan tunjangan yang diterima.***




