POJOKSATU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau seluruh satuan pendidikan Madrasah Aliyah (MA) untuk segera menentukan status kelulusan siswa melalui laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).

Batas akhir pengisian data kelulusan adalah hari ini, Rabu (7/5/2025) pukul 15.00 WIB.

Langkah ini penting sebagai dasar untuk plotting alokasi distribusi blangko ijazah tahun ajaran 2024/2025.

Baca Juga: GAGAL BERSINAR, Masa Depan Christopher Nkunku DI UJUNG TANDUK, Bayern Munich Belum Sepakat, KEMANA BERLABUH?

Proses penetapan kelulusan dilakukan secara daring melalui laman https://pdum.kemenag.go.id/. Pengelola madrasah (user madrasah) wajib login ke sistem untuk melakukan tahapan berikut:

Langkah Penentuan Kelulusan di PDUM
Berikut langkah-langkah penetuan kelulusan di PDUM:

1. Login ke PDUM: Pengguna madrasah login menggunakan akun masing-masing di laman https://pdum.kemenag.go.id.

Baca Juga: Profil AKBP Oloan Siahaan, Kapolres Belawan Dinonatifkan Usai Tembak Mati Remaja Tawuran

2. Akses Menu Asesmen Madrasah: Setelah login, pengguna masuk ke menu Asesmen Madrasah kemudian memilih submenu Status UM untuk menentukan status kelulusan setiap siswa secara individual.

3. Menentukan Status "Lulus":
- Klik tombol Luluskan pada nama siswa yang akan dinyatakan lulus.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Bandung Diberi Bekal Keterampilan, Wali Kota Siap Jadi Model Cukur Rambut

- Sistem akan melakukan pengecekan otomatis ke server integrasi Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).

- Jika data siswa tidak ditemukan di server integrasi, maka status tidak bisa diubah menjadi lulus.

- Jika data ditemukan di server integrasi, maka pengguna harus memasukkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran Ujian Madrasah (UM).

Baca Juga: TMMD ke-124 Kodim 0604 Karawang Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Layanan Warga Banyusari

- Setelah nilai dimasukkan, klik OK untuk menyimpan status kelulusan. Proses selesai.

4. Menentukan Status "Tidak Lulus":
- Klik tombol Tidak Lulus jika siswa memenuhi kriteria tidak lulus.

- Beberapa kategori siswa yang dapat ditetapkan sebagai tidak lulus antara lain:

Baca Juga: Bandung Tertib Bangunan: Diciptabintar Luncurkan Layanan PBG Online Plus Bantuan Desain Gratis

* Meninggal dunia sebelum mengikuti UM.
* Keluar atau mutasi ke sekolah lain.
* Tidak memenuhi syarat kelulusan seperti:
* Tidak memiliki nilai rapor lengkap.
* Tidak mengikuti Ujian Madrasah (UM).

- Setelah dikonfirmasi, status akan disimpan sebagai Tidak Lulus.

Baca Juga: Luncurkan TPST USU, Bobby Nasution: Potensi Pemecah Masalah Sampah di Sumut

Penting: Batas Waktu Input Kelulusan
Kemenag menekankan bahwa batas waktu terakhir untuk menginput dan menentukan status kelulusan jenjang Madrasah Aliyah adalah pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.

Data ini menjadi dasar penting dalam ploting alokasi distribusi blangko ijazah bagi seluruh siswa MA di Indonesia.

Keterlambatan dalam menginput status kelulusan dapat berdampak pada keterlambatan distribusi ijazah dan pencatatan data nasional pendidikan madrasah.

Baca Juga: Warga Desa Jayamanik Segel Kantor PTPN VIII, Tuntut Janji Perbaikan Jalan Ditepati

Dengan adanya sistem digital melalui PDUM, proses verifikasi dan validasi data kelulusan siswa menjadi lebih terstruktur dan akurat.

Kemenag berharap seluruh operator madrasah dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan proses input data kelulusan dengan tepat dan benar sesuai panduan. ***