POJOKSATU.id - Tanggal 30 Juni 2026 belakangan menjadi perhatian serius di kalangan guru. Banyak yang mengira tanggal tersebut adalah batas “hangusnya” tunjangan profesi guru (TPG) THR dan gaji ke-13 jika belum juga cair.

Padahal, pemahaman itu tidak sepenuhnya tepat. Tanggal tersebut justru merupakan batas administratif yang diatur secara resmi dalam regulasi keuangan negara.

Untuk menghindari salah persepsi, guru perlu memahami isi dan makna Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 secara praktis.

Penjelasan Diktum KMK 372 Tahun 2025

KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Mobil dan Motor Terlibat Kecelakaan di Rengasdengklok Karawang

Dalam diktum 7 hingga 9, dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.

Jika belum tuntas di tahun anggaran 2025, daerah wajib menganggarkannya kembali pada tahun 2026.

Diktum tersebut menegaskan bahwa hak guru tetap melekat, meski realisasi pembayaran belum selesai di tahun sebelumnya.

Apa yang Wajib Dilakukan Pemda

Berdasarkan regulasi, pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh untuk menyalurkan dana yang sudah diterima dari pusat.

Baca Juga: Pidato di Rakernas ke-1 di Makassar, Jokowi Siap Mati-matian Habis-habisan Demi PSI Besutan Kaesang

Selain merealisasikan pembayaran, Pemda juga wajib menyampaikan laporan realisasi ke Kementerian Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Tanggal ini adalah batas pertanggungjawaban administratif, bukan batas hak guru.

Dengan kata lain, kewajiban Pemda bersifat aktif dan terikat regulasi.

Hak Guru dalam Kerangka Regulasi

Dalam kerangka hukum, guru berada pada posisi yang dilindungi.

Selama dana sudah dialokasikan dan disalurkan dari pusat, hak guru atas TPG THR dan gaji ke-13 tidak hilang.

Guru tidak perlu khawatir haknya gugur hanya karena proses administrasi daerah berjalan lambat.

Hal ini juga ditegaskan oleh Al Kholif.

“Tanggal 30 Juni 2026 itu batas pelaporan realisasi Pemda ke Kementerian Keuangan, bukan batas hak guru. Jadi guru tidak perlu takut TPG-nya hilang,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Sabtu (31/01/2026).

Risiko Jika Pemda Menunda Terlalu Lama

Risiko terbesar dari penundaan justru berada di pihak Pemda, bukan guru.

Baca Juga: Sudah Lolos Administrasi PPPK Kemenham 2026? Ini Tahapan Penting yang Wajib Disiapkan dari Sekarang

Keterlambatan dapat berdampak pada evaluasi tata kelola keuangan daerah dan menjadi catatan dalam pengawasan pusat.

Inilah alasan mengapa regulasi menetapkan batas waktu pelaporan yang tegas.

Bagi guru, risiko lebih bersifat psikologis dan perencanaan keuangan, bukan kehilangan hak.

Posisi Guru Secara Hukum dan Administratif

Secara hukum, guru adalah penerima manfaat yang dilindungi regulasi.

Secara administratif, guru tidak memiliki kewenangan mempercepat proses, tetapi berhak memperoleh informasi dan kepastian bahwa haknya tercatat.

Memahami posisi ini penting agar guru tidak panik, tidak salah sasaran dalam menyampaikan keluhan, dan tetap bersikap rasional.

Dengan memahami tafsir regulasi secara utuh, guru bisa menempatkan diri dengan tepat di tengah dinamika pencairan TPG THR.***