POJOKSATU.id — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 ini dirancang untuk menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam keputusan yang ditandatangani Rini Widyantini, Menteri PANRB menegaskan pentingnya penyelesaian status kepegawaian non-ASN yang menjadi dasar utama kebijakan ini.
Selain itu, disebutkan pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai jabatan strategis.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
Pegawai dalam status ini, bertanggung jawab sesuai jabatan yang diisi, mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran, dan diprioritaskan untuk penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Seperti diketahui, tujuan utama pengadaan PPPK Paruh Waktu sebenarnya dijalankan untuk mengatasi dampak dari penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Dengan adanya skema ini, diharapkan tenaga honorer yang terdampak dapat dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Beberapa tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu antara lain:
- 1. Menyelesaikan pengaturan terhadap petugas non-ASN yang belum memiliki status kepegawaian yang pasti.
- 2. Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
- 3. Memperjelas status petugas non-ASN yang akan mengisi jabatan ASN.
- 4. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jabatan yang Dibutuhkan
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dijelaskan juga, tahap pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan yang terstruktur.
Tahapan ini diawali dengan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Setelah menerima usulan tersebut, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan analisis yang telah dilakukan.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tanda pengesahan kepegawaian.
Terakhir, proses pengangkatan resmi dilakukan oleh PPK berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati antara pihak PPPK dan instansi yang bersangkutan.
Berikut tahap atau mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- 1. Usulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
- 2. Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 3. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN oleh Kepala BKN.
- 4. Pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu oleh PPK.
Persyaratan dan Seleksi
Pelaksanaan seleksi PPPK Paruh Waktu didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Persyaratan utamanya meliputi:
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pegawai yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Hak, Masa Kerja dan Evaluasi
PPPK Paruh Waktu memiliki hak sebagai berikut:
- Upah minimal sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah.
- Fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga sangat tergantung pada ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan karakteristik pekerjaan pada unit kerja terkait.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan.
Evaluasi triwulan dan tahunan menentukan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh. Artinya, evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Ketentuan Tambahan
Perlu diketahui juga, PPPK Paruh Waktu diberikan status sebagai pegawai instansi pemerintah dengan nomor induk PPPK.
Dalam hal perubahan organisasi, PPPK Paruh Waktu yang masih dibutuhkan akan dipindahkan ke unit lain yang relevan.
Pengangkatan ini hanya berlaku untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Masih berdasarkan keputusan tersebut, disebutkan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penataan pegawai non-ASN yang lebih terstruktur dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Dengan demikian, status kepegawaian para pegawai non-ASN dapat lebih jelas dan terjamin. ***




