POJOKSATU.id - Pemerintah selama ini berkali-kali menekankan bahwa PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama dengan pegawai negeri sipil atau PNS.

Baik PPPK maupun PNS adalah sama-sama ASN serta memiliki tanggungjawab beban kerja dan hak yang sama.

Nah, dalam setiap pelantikan PPPK, pemerintah daerah selalu menekankan hal yang senada.

Pertama adalah peningkatan kinerja karena sebelumnya masih berstatus honorer atau ASN dilanjutkan dengan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA Formasi CASN 2024 di 7 Kementerian atau Lembaga Ini, Cek Juga Kuota Formasi untuk 40 DAERAH di Indonesia

Kedua diingatkan tentang kewajiban dan hak yang selalu disebut sama serta setara dengan PNS.

Dan ketiga, terkait evaluasi kinerja PPPK yang akan dilakukan secara berkala.

Hal ketiga inilah yang kemudian dijadikan dasar sebagai pertimbangan perpanjangan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jika kinerja yang bersangkutan dinilai kurang, maka bisa saja kontrak tidak akan diperpanjang lagi.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Mei, Ini Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2024 dan Formasi PPPK 2024 Seluruh Indonesia Sesuai Kualifikasi Pendidikan

Demikian pula jika PPPK tersebut melaukan tindakan atau perbuatan yang tidak baik atau mencoreng institusi.

Diantaranya seperti terlibat kasus pidana atau tindak kejahatan.

Maka tentu akan jadi dasar pemberhentian atau pengmutusan kontrak PPPK.

Ketiga hal inilah yang selalu ada dalam setiap penyerahan SK pengangkatan dan pelantikan PPPK di setiap daerah.

Kenyataan ini tentu berbeda dengan fakta di lapangan dimana PNS tidak dipusingkan dengan urusan kontrak dan perpanjangan kontrak.

Soal pemberhentian PNS pun memiliki proses yang jauh lebih panjang.

Padahal, sebagaimana yang digaungkan selama ini bahwa PPPK sama dan setara dengan PNS.

Belum lagi urusan besaran tunjangan profesi pegawai (TPP) antara PPPK dan PNS yang juga berbeda.

Baca Juga: Demo di Kemenpan RB, NI dan SK PPPK 532 Bidan Pendidik yang Sebelumnya Dicabut Diminta Diterbitkan Lagi

Urusan sistem kontrak PPPK ini pun banyak mendapat protes keras dari banyak kalangan, terutama honorer dan PPPK.

Salah satunya seperti yang pernah dilontarkan Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih.

Heti menegaskan bahwa kesetaraan PPPK dan PNS itu jelas tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023.

Akan tetapi ia heran kenapa disebut bahwa kedua jenis ASN ini adalah setara tapi PPPK malah diterapkan sistem kontrak.

Bahkan yang terbaru nantinya juga akan diterapkan sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Prof Nunuk Suryani Bikin Lega Guru Honorer, Ini Soal Peluang di PPPK 2024, Pemda Masih Mau Tutup Mata?

Menurutnya, sistem kontrak ini justru yang membuat posisi PPPK menjadi lemah.

Ia pun menyandingkan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan buruh di perusahaan swasta.

Dimana seorang buruh harus melalui masa kontrak dan percobaan sebelum akhirnya diangkat jadi pegawia tetap.

Yang lebih menyedihkan lagi, tutur Heti, ada daerah yang malah menerapkan kontrak di bawah 5 tahun.

"Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” sesal Heti, beberapa waktu lalu.

Pernyataan lebih keras dilontarkan Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo.

"Sistem kontrak PPPK ini sangat tidak manusiawi karena justru membuat mereka tertekan," tegas dia.

Jelang penertiban PP Manajemen ASN, pihaknya juga melayangkan 5 tuntutan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasih Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Baca Juga: Pernyataan MenPAN RB soal Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN pada PPPK 2024 dan Pemda Mengamini, Astaghfirullahaladzim

"PNS dan PPPK kan sama-sama ASN. Nama sudah sama, seharusnya TPP juga setara," ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.

Dalam 5 tuntutan tersebut, salah satunya adalah penghapusan sistem kontrak PPPK.

Berikut tuntutannya:

1. Angkat tuntas guru honorer dan tendik sekolah negeri dalam seleksi PPPK 2024.

2. Hapuskan sistem kontrak ASN PPPK baik 1 sampai 5 tahun. Berikan SK PPPK dengan batasan usia 60 tahun untuk guru dan 58 tahun bagi tendik.

Baca Juga: UPDATE TERBARU dan TERANYAR Jumlah dan Rincian Formasi PPPK 2024 pada Pemerintah Kabupaten dan Kota, Intip Peluang Lulus

3. ASN PPPK diperbolehkan berkarier untuk jabatan struktural tanpa harus melamar dan ikut tes lagi.

4. Seragamkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN PPPK dan PNS. Sebab, sampai sekarang masih berbeda.

5. ASN PPPK bisa dimutasi ke instansi pusat dan daerah seperti PNS.

Terpisah, soal sistem kontrak PPPK ini juga sudah pernah disinggung langsung Dirjen GTK Kemdikbudristek Prof Nunuk Suryani.

Dalam pernyataannya, Guru Besar Kependidikan ini menyatakan tidak setuju dengan sistem tersebut.

Bahkan pihaknya sudah mengusulkan ke Kemenpan RB agar menghapus sistem kontrak PPPK.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," tegas Prof Nunuk Suryani.

Jadi, apakah PPPK dan PNS benar-benar sudah sama dan setara? Bagaimana pendapat Anda?***