POJOKSATU.id - Detik-detik pembukaan pendaftaran PPG Daljan 2024 atau program pendidikan profesi guru dalam jabatan semakin dekat.

Terbaru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbudristek merilis Surat Edaran terkait pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab 2024.

SE Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Perihal surat tertanggal 8 Juni 2024 tersebut yakni pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPG Daljab 2024 Dibuka? Infonya cuma Dibuka 3 Hari saja Mulai Tanggal Ini, Siapkan Dokumen Syarat Ini Sekarang

Surat tersebut ditandatangani Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Andhika Ganendra.

Terbitnya SE ini hanya berselang beberapa hari dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.

Dalam Permendikbudristek tersebut mengatur hal-hal mengenai penyelenggaraan program pendidikan profesi guru.

Akan tetapi Permendikbudristek tersebut masih bersifat umum

Baca Juga: ATURAN BARU SAH! Guru-guru Ini Tidak Perlu Jalani Pembelajaran PPG Daljab 2024 tapi Langsung Ujian, Anda Termasuk?

Artinya ada aturan yang berlaku untuk PPG Dalam Jabatan dan ada aturan yang berlaku untuk PPG Prajabatan.

Secara khusus, kriteria calon peserta PPG Dalam Jabatan tertuang pada Pasal 3 ayat 1 huruf (b).

Disebutkan bahwa calon peserta merupakan guru tertentu.

Mereka yang disebut sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan antara lain:

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik

c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: PPG Daljab 2024 Mendaftar? Kriteria Peserta adalah 'Guru Tertentu', Ini Aturan Baru di Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda

Sementara syarat lainnya pada Pasal 3 ayat 4, adalah:

a. Warga Negara Indonesia

b. Sehat jasmani dan rohani

c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan

Baca Juga: BOCORAN JADWAL PENDAFTARAN PPG DALJAB 2024, Tertulis Jelas di Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

d. Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan

f. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

 

Yang harus Dilakukan, Batas Waktu dan Link

Ada beberapa hal penting yang disampaikan Ditjen GTK dalam SE Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tersebut sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.

Dimana disampaikan bahwa akan dilakukan pemutakhiran data calon peserta PPG melalui Dapodik.

Hal ini sejalan dengan yang pernah disampaikan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.

Bahwa proses seleksi calon peserta adalah melalui pemutakhiran data guru secara masif.

Baca Juga: Bedah Aturan KRITERIA SYARAT TAHAPAN PPG Daljab 2024 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Terbaru, Guru Bisa Punya 2 Serdik

Nah, pemutakhiran data guru yang dimaksud adalah data guru yang ada pada aplikasi Dapodik.

Prof Nunuk Suryani juga menyampaikan, nulai tahun ini, seleksi peserta juga hanya dilakukan melalui seleksi administrasi saja.

Berikut ini poin penting yang ada dalam SE Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tentang pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab 2024:

1. Data yang perlu dimutakhirkan, antara lain:

a. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan)

Baca Juga: AKHIRNYA Dirilis Menu Baru di PMM Bernama 'PPG Daljab', Kalau Muncul Apakah Tanda Dipanggil PPG Daljab 2024?

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

c. tempat lahir, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK dengan link https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

d. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK dengan link https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id

e. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik

f. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan dengan link https://datadik.kemdikbud.go.id

2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB

Dengan demikian waktu untuk melakukan pemutakhiran data guru calon peserta PPG Daljab 2024 cukup panjang.

Baca Juga: Ada 7 Kriteria Guru Dipastikan Tidak akan Dipanggil PPG Daljab 2024 di PMM, Nomor 4 sampai 7 Buruan Perbaiki Data Sekarang!

Saat ini, pada Senin 10 Juni 2024, maka masih ada waktu sampai dengan 20 hari ke depan.

Demikian informasi apa yang harus dilakukan, batas waktu lengkap link, pasca terbit Surat Edaran pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab 2024. Semoga membantu Anda.***