POJOKSATU.id - Lapor diri bagi peserta Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 Tahun 2024 di Universitas Terbuka (UT) dilakukan secara online mulai Kamis, 19 September 2024 pukul 12.00 WIB.
Peserta dapat melakukan lapor diri melalui menu "Lapor Diri" di tautan berikut:
[https://ppg.ut.ac.id] atau langsung mengakses tautan [https://admisi-sia.ut.ac.id/auth/login/ppg]
Proses lapor diri ini akan berlangsung hingga 27 September 2024. Untuk login, peserta menggunakan format password sebagai berikut: Uttanggalbulantahunlahir (contoh: Ut29121996).
Peserta diwajibkan mengunggah beberapa berkas penting sebagai syarat lapor diri.
Mekanisme dan Ketentuan Lapor Diri
Lapor diri bagi peserta Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 Tahun 2024 untuk Guru Tertentu dilakukan secara online dimulai Kamis, 19 September 2024 pukul 12.00 WIB.
Unggah Berkas
Berkas yang perlu diunggah saat lapor diri adalah:
1. Pakta Integritas: Dokumen ini dapat diunduh melalui tautan berikut:
[Pakta Integritas](https://docs.google.com/document/d/1dpwnqfZ1mACXPLRuBg-ZpvCQwYcd__S0/edit?usp=sharing&ouid=108439438356533873494&rtpof=true&sd=true)
2. Biodata Mahasiswa (Sesuai Format PD DIKTI): Biodata mahasiswa harus sesuai dengan format yang berlaku di PD DIKTI. Dokumen ini bisa diunduh melalui tautan berikut:
[Biodata Mahasiswa]
Biodata terdiri dari:
- Nama: Isi dengan nama lengkap tanpa gelar.
- Tempat Lahir: Kota atau daerah kelahiran.
- Jenis Kelamin: Laki-laki atau perempuan.
- Nama Ibu Kandung: Isi tanpa gelar atau status (misalnya, tidak mencantumkan 'Hj.' atau 'Almarhumah').
- Tanggal Lahir: Tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
- Agama: Agama yang dianut.
- Kewarganegaraan: Status kewarganegaraan, seperti WNI atau warga negara asing.
- NIK: Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP.
- NISN: Nomor Induk Siswa Nasional.
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada). Jika tidak punya, kosongkan.
- Alamat: Rincian tempat tinggal, termasuk jalan, dusun, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kode pos.
- Jenis Tinggal: Jenis tempat tinggal, misalnya di rumah orang tua, kos, atau asrama.
- Alat Transportasi: Sarana transportasi yang digunakan.
- Nomor HP/Telepon: Nomor telepon aktif.
- Email: Email yang digunakan.
- Penerima KPS: Status penerimaan Kartu Perlindungan Sosial.
- Orang Tua (Ayah dan Ibu): Data orang tua mencakup nama, NIK, tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan.
Dokumen Lainnya
Dokumen lain yang perlu diunggah:
- Scan Ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir.
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
- Scan Kartu Identitas (KTP/SIM).
- File Pas Foto Berwarna dimensi 4x6.
- Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Scan Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN).
- Scan NPWP (jika memiliki).
- Ijazah SMA.
Sebagai informasi penjelas, dokumen Form A1 dan Izin Pimpinan tidak wajib diunggah, bisa dikosongkan.
Ketentuan Pas Foto
Pria: Memakai jas hitam/gelap, kemeja putih, dan dasi hitam/gelap.
Wanita: Memakai blazer/jas hitam/gelap dan kemeja putih tanpa dasi.
Berhijab: Hijab hitam, dengan sebagian kemeja terlihat.
- Latar belakang foto berwarna merah.
- Ukuran 4x6.
- Tidak memakai kaos atau sejenisnya.
- Tidak memakai kacamata.
- Foto asli dari studio, bukan hasil scan.
- Format file JPG atau PNG.
Baca Juga: Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3 Dimulai, Begini Cara Konfirmasi, Pastikan Data dengan Benar
Panduan aplikasi lapor diri dapat diunduh di tautan berikut:
[Download Panduan Aplikasi]
Demikian mekanisme dan ketentuan lapor diri untuk peserta Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2024 di Universitas Terbuka. Pastikan semua dokumen diunggah dengan benar dan sesuai jadwal. ***




