POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Usai resmi dilantik, para PPPK Paruh Waktu ini dipastikan bakal menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan nominal yang cukup signifikan, bahkan mencapai hingga Rp10 juta per orang.

Baca Juga: Kabar Baik ASN Daerah! THR dan Gaji ke-13 Cair Akhir Tahun, Ini Kata Kemenkeu

Pencairan JHT tersebut dijadwalkan mulai Januari 2026, menyusul proses administrasi setelah pelantikan PPPK Paruh Waktu rampung.

Dana JHT ini berasal dari kepesertaan para pegawai sebelumnya saat masih berstatus tenaga honorer yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini membuat PPPK Paruh Waktu di Bangka disebut-sebut dobel senang.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Ahli DPRKP DKI Jakarta Dibuka, Posisi GIS hingga Media Sosial Tersedia

Karena selain memperoleh status kepegawaian baru sebagai ASN, mereka juga berhak mencairkan dana JHT yang telah lama menjadi hak mereka.


JHT Dicairkan Setelah Pelantikan

Pemerintah Kabupaten Bangka memastikan bahwa pencairan JHT dilakukan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Para PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus honorer dapat mengajukan klaim JHT setelah resmi dilantik dan status kepegawaiannya berubah.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2026 Tetap Ada, Kuota Turun Drastis dari Tahun Sebelumnya

Dana JHT tersebut merupakan akumulasi iuran selama masa kerja sebagai tenaga honorer yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Kebijakan ini dinilai menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak pegawai.

Khususnya mereka yang telah lama mengabdi sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.


Penjelasan Resmi Bupati Bangka

Bupati Bangka, Fery Insani, membenarkan bahwa PPPK Paruh Waktu di wilayahnya akan menerima dana JHT dengan nilai yang cukup besar.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan 5 Tahun ke Depan Tak Ada Rekrutmen PPPK, Arah Kebijakan Beralih ke PNS

Ia menyebut, pencairan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.

Dikutip dari Antara News, Kamis 18 Desember 2025, Fery Insani menyatakan:

“Dana JHT sebesar rata-rata Rp10 juta per orang yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut akan diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan,”.

Baca Juga: Daerah Lain WFA, ASN Pemkot Pasuruan Justru Wajib Masuk Kantor Akhir Tahun 2025

Menurutnya, pencairan JHT ini menjadi bentuk penghargaan atas masa kerja para pegawai yang sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka.


Hak PPPK Paruh Waktu Tetap Dijamin

Meski berstatus PPPK Paruh Waktu, pemerintah menegaskan bahwa hak-hak ketenagakerjaan tetap dijamin sesuai regulasi yang berlaku.

JHT menjadi salah satu hak yang bisa diklaim saat terjadi perubahan status kerja, termasuk dari honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan bagi Panti Asuhan, Ini Alur dan Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa klaim JHT dapat dilakukan sepanjang peserta memenuhi syarat.

Seperti kepesertaan aktif dan adanya perubahan status kerja yang sah.

Proses klaim dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah pun mendorong para PPPK Paruh Waktu untuk proaktif melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar pencairan JHT berjalan lancar pada awal 2026.


Jadi Angin Segar bagi PPPK Paruh Waktu

Pencairan JHT ini menjadi angin segar bagi PPPK Paruh Waktu di Bangka.

Selain memperoleh kepastian status sebagai ASN, mereka juga mendapatkan tambahan dana yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, modal usaha, atau keperluan lain.

Baca Juga: ASN Pandeglang Boleh WFA di Libur Nataru 2025, Tapi Ada Batasannya!

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer.

Tidak hanya melalui pengangkatan menjadi PPPK, tetapi juga dengan memastikan hak-hak finansial mereka tetap terpenuhi.

Dengan pencairan JHT yang dijadwalkan mulai Januari 2026, PPPK Paruh Waktu Bangka diharapkan dapat memulai tahun baru dengan kondisi yang lebih baik.

Baik dari sisi status pekerjaan maupun kesejahteraan.***