POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru baik ASN maupun Non ASN yang belum bersertifikasi.
Perlu dicatat bahwa pemerintah Kembali membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau PPG Guru Tertentu Periode 5.
Pendaftaran bisa dilakukan bapak ibu guru melalui akun SIMPKB masing-masing.
Namun untuk bisa mendaftar PPG Guru tertentu periode 5 ini, bapak ibu guru harus memenuhi syarat-syarat khusus.
Berikut ini daftar persyaratan yang harus dipenuhi bapak ibu guru:
Baca Juga: Langkah yang Wajib Dilakukan Bapak Ibu Guru PPG Guru Tertentu Tahap 2 setelah Nomor Serdik Keluar!
1. Berstatus sebagai guru/kepala sekolah di satuan Pendidikan formal
2. Belum berusia 60 tahun
3. Terdaftar di 1 induk satuan Pendidikan formal
4. Belum memiliki sertifikat pendidik
5. Bukan peserta PPG periode sebelumnya
6. Aktif mengajar sebagai guru pada tahun ajaran 2024/2025
Baca Juga: Resmi! Skema Paruh Waktu Tamat, PPPK 2025 Gelar Pelantikan Massal Setelah Revisi UU ASN!
7. Aktif mengajar satu tahun sebagai guru pada tahun agaran 2023/2024
8. Aktif mengajar pada tahun ajaran sebelum tahun 2023/2024
9. Terdaftar sebagai guru pada tahun ajaran 2023/2024
10. Bukan peserta seleksi aministrasi PPG bagi seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2024
11. Bukan peserta konfirmasi kesediaan ppg bagi guru tertentu tahun 2025
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi maka bapak ibu guru bisa melakukan pendaftaran dengan klik daftar pada menu yang muncul di notifikasi SIMPKB.
Baca Juga: Internet Rakyat Resmi Hadir di 56 Kota: Tarif Rp100.000/Bulan untuk Kecepatan 100 Mbps
Setelah klik daftar bapak ibu guru akan diarahkan untuk melengkapi biodata dari.
Lalu yang terakhir klik pada pendaftaran diajukan.
Berikutnya bapak ibu guru tinggal menunggu pendaftaran disetujui dan terakhir pemanggilan peserta.
Untuk pendaftaran periode 5 ini kemungkinan besar akan dipanggil pada PPG Guru Tertentu Tahap berikutnya.
Baca Juga: Kabar Baik! SKTP Guru Tunggal Resmi Aktif, Pencairan TPG Diperkirakan Menjelang Akhir Tahun
Namun belum ada informasi resmi kapan tahap berikutnya dibuka.
Karena saat ini masih ada tahap 3, 4 dan 5 yang belum rampung dilakukan.
***



