POJOKSATU.id - Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi tahapan yang sangat dinantikan oleh bapak ibu guru PPG Piloting 2024.
Karena seperti diketahui bahwa NRG ini menjadi syarat Utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Dan berdasarkan jadwal TPG tahap pertama akan dicairkan pada triwulan 1 yaitu Maret 2025.
Oleh karena itu, saat ini banyak ibu guru PPG Piloting 2024 yang harap-harap cemas menantikan penerbitan NRG.
Namun saat ini sejumlah guru PPG Piloting 2024 sudah menerima NRG pada akun Info GTK.
Sayangnya nomor unik tersebut hanya muncul pada kolom KSG saja.
Sementara pada kolom SIMTUN, masih ada keterangan menunggu divalidasi pusat.
Hal ini pun banyak menimbulkan pertanyaan.
Bahkan banyak bapak ibu guru yang takut jika nantinya NRG mereka tidak terbit dan tidak bisa mendapatkan TPG.
Perlu dicatat bapak ibu, angka yang muncul pada kolom KSG ini menjadi tanda bahwa Lembaga Konsorsium telah selesai menerbitkan NRG PPG Piloting 2024.
Dan angka yang tertera pada kolom KSG itu merupakan NRG bapak ibu guru PPG piloting 2024.
Jadi bapak ibu guru yang sudah muncul angka unik di KSG dinyatakan sudah mendapatkan NRG serta sah menjadi penerima TPG.
Sementara itu kolom SIMTUN masih kosong lantaran saat ini NRG bapak ibu guru masih harus divalidasi di aplikasi SIMTUN.
Setelah selesai proses validasi nanti akan NRG akan muncul di identitas pada Info GTK.
Saat ini bapak ibu guru harus menunggu sampai nanti proses validasi selesai dan jangan lupa untuk mengecek Info GTK secara berkala.
Perlu diketahui juga bahwa ada syarat lain yang harus dipenuhi agar bapak ibu guru mendapatkan TPG.
Berikut ini syarat pencairan TPG bagi bapak ibu guru PPG Piloting 2024:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di Bawah naungan kementerian
3. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat dapodik
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
5. Melaksanakan mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntungan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi bebam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai engan bentuk satuan Pendidikan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
***



