POJOKSATU.id - Bapak ibu guru perlu diketahui bahwa pada 13 Mei 2025 validasi data Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 7 sudah dilakukan.

Pada validasi data tahap 7 ini perubahan terjadi pada data beban mengajar.

Diketahui bahwa masih banyak guru dengan kode 02 di Info GTK karena beban mengajar belum terpenuhi 24 jam per minggu.

Namun setelah adanya validasi tahap 7 ini, banyak guru yang mengaku bahwa kode 02 mereka sudah berubah menjadi kode 16.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 17 Rumah di Cipinang, 68 Personel Diturunkan

Apabila sudah berubah menjadi kode 16 ini artinya bapak ibu guru tinggal menunggu pengusulan SKTP saja.

Pengusulan SKTP nantinya akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Untuk proses pengusulan SKTP ini seharusnya tidak memakan Waktu lama apabila data bapak ibu guru sudah lengkap.

Di sisi lain ternyata masih ada guru yang bertahan di kode 02.

Baca Juga: Carlo Ancelotti Resmi Latih Timnas Brasil, Siapa Penggantinya di Real Madrid?

Info dari operator GTK Pusat Kemendikdasmen banyak guru yang kode 02 belum berubah karena adanya kesalahan saat menambahkan tugas tambahan lain ekuivalensi (TTLE).

TTLE adalah tugas tambahan yang diberikan kepada guru di luar tugas utama mengajar, dan dapat dihitung sebagai ekuivalensi jam mengajar.

Dan penambahan TTLE ini maksimal hanyalah 6 jam saja.

Apabila guru sudah menambahkan tugas tambahan Utama (TTU) maka tidak bisa menambahkan TTLE.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Kuota Masuk SMA - SMK Jawa Timur di SPMB 2025, Sebentar Lagi Masuk Masa Pendaftaran

Daftar TTLE yang bisa dimasukkan untuk tambahan jam mengajar adalah:

a. Wali Kelas

Syarat: 1 guru 1 kelas

b. Pembina OSIS

Syarat: 1 guru 1 sekolah

c. Pembina Ekstra

Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra

d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan

Syarat: 1 guru 1 sekolah

e. BKK untuk SMK

Syarat: 1 guru 1 sekolah

Baca Juga: Cari Sekolah Unggulan, Ini Rekomendasi untuk SPMB 2025, Ada 15 SMK Negeri Terakreditasi A di Kota Bandung

f. Guru Piket

Syarat: 1 guru 1 hari dalam 1 minggu

g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama

Syarat: 1 guru 1 sekolah

h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru

Syarat: 1 guru 1 sekolah

i. Pengurus Organisasi Profesi Guru

Syarat: 1 guru 1 jabatan

j. Koordinator P5

Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel

Baca Juga: Merah Putih Stratejik Dukung TNI Jaga Kejaksaan, Ini Bentuk Sinergi Jaga Stabilitas

Dalam penambahan TTLE ini ada tahapan yang harus dilakukan.

Yaitu bapak ibu guru harus menambahkan rombel di Dapodik.

Apabila tidak ditambahkan rombel pada Dapodik maka TTLE tidak akan terhitung.

Dan akibatnya adalah beban mengajar tidak akan bisa terpenuhi.

Maka kode 02 pun tidak akan bisa berubah menjadi kode 16.

***