POJOKSATU.id - Pemerintah akan Kembali melakukan pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) setelah cuti Hari Raya Idul Fitri selesai.
Dari jadwal yang beredar pencairan TPG Triwulan I akan Kembali dilakukan pada 8 April 2025.
Namun bagi sejumlah guru yang telah memenuhi syarat pencairan TPG akan dilaksanakan pada 7 April 2025.
Saat ini masih banyak bapak ibu guru yang persyaratan pencairan TPG masih belum terpenuhi dan juga belum valid.
Baca Juga: Prediksi Skor Leicester City vs Newcastle United: Misi Berat The Foxes Hadapi The Magpies
Salah satunya adalah beban mengajar linier 24 jam per minggu.
Ada juga bapak ibu guru yang belum mendapatkan TPG karena rekening yang belum muncul di Info GTK.
Dan saat ini juga masih ada 390 ribu guru yang masih bertahan di kode 13 sehingga pencairan TPG belum bisa dilakukan.
Bapak ibu guru penerima tunjangan harus tahu urutan atau tahapan yang harus dilalui untuk pencairan TPG.
Dalam artikel ini Pojoksatu.id akan menjelaskan terkait dengan proses perubahan kode status validasi TPG di Info GTK.
- Kode 13
Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu validasi.
Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait atau dinas terkait jika diperlukan.
Baca Juga: BKN Mendesak Instansi Pusat dan Pemda Segera Ajukan Usulan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
- Kode 16
Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Pastikan operator segera melakukan pengusulan gar tidak terjadi keterlambatan pencairan TPG.
- Kode 07
Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: Informasi Lengkap PIP 2025 untuk Siswa SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.
- Kode 08
Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit dan tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.
Jadi disimpulkan apabila di Info GTK status validasi TPG sudah berubah menjadi kode 08 maka tunjangan siap untuk dicairkan.
***



