POJOKSATU.id - Di tahun 2025 banyak guru ASN maupun Non ASN yang akhirnya lulus PPG Guru Tertentu.
Setelah lulus dari PPG Guru Tetentu Tahun 2025 ini, bapak ibu guru tidak hanya mendapatkan sertifikat pendidik (serdik) saja.
Bapak ibu guru yang sudah lulus juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah.
Namun untuk bapak ibu guru yang baru lulus PPG Guru Tertentu di tahun 2025 maka akan mendapatkan TPG di tahun 2026 nanti.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Aturan Seragam untuk PPPK Paruh Waktu!
Kabar baiknya mulai tahun 2026 direncanakan pencairan TPG akan dilakukan per bulan.
Menyikapi hal tersebut ada persiapan yang harus dilakukan bapak ibu guru untuk kelancaran penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tanpa terbitnya SKTP maka TPG tidak akan bisa dicairkan.
Persiapan pertama yang harus dilakukan adalah bapak ibu guru harus melakukan pengisian dan juga pemutakhiran Data Dapodik semester genal tahun ajaran 2025/2026.
Pengisian dan pemutakhiran diharapkan sudah tuntas sebelum akhir Januari 2026.
Baca Juga: Internet Rakyat Resmi Masuk Pulau Jawa, Berikut Kota dan Biaya Pemasangannya
Pasalnya proses validasi data SKTP akan dilakukan mulai minggu pertama Februari 2026.
Sebelum validasi dmulai, maka bapak ibu guru harus memastikan bahwa semua data sudah lengkap, valid dan juga sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila nantinya ditemukan kesalahan maka segera lakukan perbaikan agar proses penerbitan SKTP tidak terhambat.
Kemudian untuk mendukung kelancara verifikasi dan penerbitan SKTP maka bapak ibu guru harus:
Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair dan Besarannya
1. Menyusun beban kerja dengan mengacu pada rumus dalam Kepmendikbudristek Nomor 234 Tahun 2024
Minimal 24 jp per minggu termasuk etentuan tugas tambahan dan mata pelajaran sesuai regulasi.
2. Menyiapkan dokumen pendukung terkait beban kerja sesuai ketentuan.
***



