POJOKSATU.id — Sebagai dokter, Satuan Kredit Profesi (SKP) kini menjadi salah satu elemen paling penting dalam menjaga profesionalisme dan legalitas praktik medis.

SKP bukan sekadar angka atau sertifikat, tetapi bukti bahwa seorang dokter terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya sesuai perkembangan ilmu kedokteran.

Melalui sistem ini, Kementerian Kesehatan memastikan setiap tenaga medis tetap kompeten, etis, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Namun, masih banyak dokter yang kebingungan dan belum tahu bagaimana cara mendapatkan SKP dengan benar, kegiatan apa saja yang diakui, serta bagaimana proses verifikasinya agar bisa digunakan untuk memperpanjang izin praktik (SIP).

Baca Juga: Dukungan Nyata Pemerintah untuk Madrasah dan RA: Rp4 Triliun Cair Pekan Ini

Berikut panduan lengkap dan langkah-langkah praktisnya agar proses mendapatkan SKP berjalan mudah dan efisien.

Apa Itu SKP Dokter?

SKP atau Satuan Kredit Profesi adalah angka kredit profesional yang diberikan kepada dokter dan tenaga kesehatan berdasarkan aktivitas pengembangan profesional berkelanjutan.

Berdasarkan pedoman terbaru Kemenkes (KMK HK.01.07/Menkes/1561/2024), pemenuhan SKP menjadi salah satu syarat wajib dalam perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

SKP dapat diperoleh dari tiga ranah utama, yakni pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian masyarakat.

Artinya, kegiatan klinis seperti pelayanan pasien maupun non-klinis seperti seminar atau penelitian sama-sama bisa menghasilkan SKP.

Baca Juga: Tambahan TPG 100 Persen Hanya untuk ASN dan PPPK, Mengapa Non-ASN Tidak Dapat?

Ranah dan Jenis Kegiatan yang Diakui

Agar SKP diakui secara resmi, kegiatan yang kamu ikuti harus masuk dalam kategori kegiatan yang sudah diatur Kemenkes dan kolegium profesi. Berikut contohnya:

Ranah Contoh Kegiatan
Pembelajaran/Pendidikan Seminar, workshop, kursus, pelatihan, e-learning terakreditasi
Pelayanan/Profesional Praktik klinis, tindakan medis, pelayanan pasien, telemedis
Pengabdian Penyuluhan kesehatan masyarakat, bakti sosial medis
Publikasi/Penelitian Menulis artikel ilmiah, makalah, presentasi konferensi
Pengajaran/Fasilitator Menjadi pembicara, instruktur, mentor klinis

Setiap profesi memiliki ketentuan dan persentase minimal dari tiap ranah.

Karena itu, selalu cek pedoman kolegium profesimu agar tidak keliru saat mengumpulkan SKP.

Baca Juga: Dibayarkan Mulai Bulan November! Begini Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2025!

Cara Mendapatkan SKP Dokter

1. Buat Akun di Sistem Integrasi SKP (Plataran Sehat atau LMS Kemenkes)

Masuk ke SatuSehat SDMK melalui satusehat.kemkes.go.id/sdmk, kemudian lengkapi data diri seperti NIK, STR, dan foto.

Setelah aktif, bapak ibu bisa mengakses Plataran Sehat atau LMS Kemenkes untuk mengikuti kegiatan yang memberikan SKP resmi.

2. Pilih Kegiatan yang Diakui SKP

Gunakan fitur “Cari Pembelajaran” untuk menemukan webinar, workshop, atau kursus yang mencantumkan nilai SKP atau JPL (Jam Pelatihan).

Pastikan kegiatan tersebut sudah terakreditasi agar SKP yang didapat sah.

3. Selesaikan Tahapan Pembelajaran dan Unduh Sertifikat

Ikuti semua modul, kuis, atau tugas yang disyaratkan. Setelah selesai, unduh sertifikat yang mencantumkan nama kegiatan, durasi, dan penyelenggara.

4. Klaim SKP di Platform Resmi

Masuk ke menu klaim SKP di SKP Platform atau sistem internal kementerian. Upload sertifikat dan bukti kegiatan sesuai data yang benar.

5. Verifikasi oleh Kolegium atau Lembaga Profesi

Setelah dikirim, dokumen akan diverifikasi oleh lembaga profesi atau kolegium. Jika ada kekurangan, bapak ibu akan diminta memperbaikinya.

6. Gunakan SKP untuk Perpanjangan SIP atau STR

SKP yang terkumpul selama lima tahun bisa digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca Juga: TPG Non ASN Sudah Cair, ASN Masih Menunggu, Apa Bedanya?

Agar Verifikasi SKP Tidak Ditolak

Agar proses verifikasi SKP berjalan lancar, perhatikan hal berikut:

  • Gunakan sertifikat asli dengan detail lengkap (durasi, penyelenggara, tanggal).

  • Cek kembali input data sebelum mengirim. Kesalahan kecil sering membuat klaim tertolak.

  • Simpan salinan digital dan fisik setiap sertifikat.

  • Jangan menunda pengajuan SKP hingga akhir periode.

  • Konsultasikan dengan pengurus IDI cabang bila ada hal yang kurang jelas.

  • Manfaatkan kegiatan daring jika sulit hadir langsung.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari:

  • Mengikuti kegiatan tanpa SKP resmi atau belum terakreditasi.

  • Lupa mengklaim SKP setelah mendapatkan sertifikat.

  • Menginput data yang tidak lengkap atau tidak sesuai.

  • Menumpuk kegiatan di akhir periode verifikasi.

  • Tidak mengecek ketentuan SKP berdasarkan spesialisasi.

Baca Juga: TPG TW3 untuk ASN Belum Cair, Ini 6 Kategori Guru yang Tunjangannya Bisa Dihentikan, Cek Apakah Anda Termasuk

Menjalani profesi medis berarti juga berkomitmen pada pembelajaran sepanjang hayat.

Dengan memahami cara mendapatkan SKP secara benar dan efisien, bapak ibu tidak hanya menjaga legalitas praktik, tapi juga meningkatkan kualitas pelayanan untuk pasien.

Semoga informasi ini bermanfaat ya. Silahkan dishare bagi rekan yang membutuhkan. ***