POJOKSATU.id, PERINGATAN Hari Santri 2025 akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran resmi terkait pedoman pelaksanaannya.
Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2025 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2025, kegiatan apel nasional dijadwalkan berlangsung pada pukul 07.00 waktu setempat.
Acara ini akan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi Kemenag. Selain apel, masyarakat juga didorong untuk menyemarakkan peringatan dengan berbagai kegiatan positif.
Di antaranya pembacaan zikir dan salawat, doa bersama, penanaman pohon, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga kegiatan sosial yang mencerminkan nilai-nilai santri.
Baca Juga: 5 Alun-alun dan Taman Kota di Tangsel, Tempat Healing Gratis Lengkap dengan Permainan Anak
Dalam surat edaran tertanggal 24 September 2025 tersebut dijelaskan bahwa seluruh kegiatan Hari Santri 2025 dilaksanakan berdasarkan kemampuan masing-masing instansi dan tetap menjunjung kesederhanaan serta kekhusyukan.
Tema Hari Santri 2025
Tahun ini, peringatan Hari Santri mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia” dengan logo bertajuk “Pita Cakrawala”.
Secara filosofis, logo tersebut menggambarkan santri sebagai pengikat kekuatan bangsa, simbol perjalanan tanpa akhir, dan pandangan luas yang menuntun langkah menuju masa depan.
Logo Hari Santri 2025 terdiri atas enam pita berwarna yang merepresentasikan enam kekuatan utama santri: iman, ilmu, amal, akhlak, persatuan, dan perjuangan.
Ragam warna tersebut mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia yang menjadi ciri khas dan kekuatan bangsa.
Apakah Hari Santri Libur Nasional?
Meski menjadi momen penting bagi kalangan pesantren dan masyarakat luas, Hari Santri 2025 tidak termasuk dalam daftar libur nasional.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, tidak terdapat penetapan hari libur maupun cuti bersama pada bulan Oktober.
Libur keagamaan terakhir di tahun ini adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Jumat, 5 September 2025.
Baca Juga: Resmi, Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib 2027, Pemerintah Siapkan Guru Hadapi Era Global
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Menjelang akhir tahun, masih terdapat dua hari libur yang akan datang, yaitu:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Dengan demikian, Hari Santri 2025 akan tetap diperingati secara nasional tanpa penetapan sebagai hari libur.
Baca Juga: Profesi LC Makin Viral dan Rawan Maksiat, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
Namun, semangat dan nilai-nilai perjuangan santri diharapkan terus menginspirasi seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat karakter bangsa. ***




