POJOKSATU.id – Isu perubahan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan April 2026 ramai diperbincangkan.

Namun, banyak informasi yang beredar ternyata belum sepenuhnya tepat.

Sejumlah guru sempat mengira bahwa pencairan tunjangan April akan kembali dipercepat seperti bulan Maret. Padahal, kondisi tersebut berbeda.

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur Diserang Israel, MPR Desak Pemerintah Segera Tarik Pasukan Perdamaian dari Lebanon

Percepatan pencairan pada Maret lalu terjadi karena banyaknya hari libur dan cuti bersama menjelang Lebaran. Untuk menghindari keterlambatan, pemerintah mempercepat seluruh proses, mulai dari cut off hingga pencairan.

Hasilnya, tunjangan Maret sudah cair di pertengahan bulan, lebih cepat dibanding bulan sebelumnya.

Namun, untuk April 2026, kondisi diperkirakan kembali normal. Artinya, tidak ada percepatan seperti bulan Maret.

Baca Juga: Kasus Mutilasi di Kios Ayam Geprek Bekasi, Polisi: Potongan Tubuh Dibuang di Beberapa Lokasi

Berdasarkan pola yang ada, cut off diperkirakan dilakukan sekitar tanggal 15, dilanjutkan verifikasi dan validasi hingga tanggal 19.

Setelah itu, penerbitan SKTP dilakukan, dan rekomendasi penyaluran dikirim ke Kementerian Keuangan sekitar tanggal 20.

Proses pencairan biasanya berlangsung setelahnya, yakni antara tanggal 21 hingga akhir bulan.

Baca Juga: Isu PHK PPPK Mencuat, Pemprov Kalteng Pastikan Status Aman di Tengah Efisiensi

Belum Ada Pengumuman Resmi
Meski demikian, hingga awal April 2026, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Kementerian Pendidikan terkait perubahan jadwal tersebut.

Artinya, seluruh jadwal masih bersifat estimasi berdasarkan pola sebelumnya.

Guru diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dan memastikan data administrasi sudah lengkap sebelum tanggal cut off.

Baca Juga: Vonis Mengejutkan di PN Medan, Amsal Sitepu yang Sempat Dituduh Korupsi Rp 202 Juta Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah

Dengan penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait jadwal pencairan tunjangan guru bulan April.

Meskipun tidak dipercepat, pemerintah memastikan pencairan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak melewati bulan berjalan. ***