POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan peringatan keras bagi instansi pemerintah yang hingga kini belum juga mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam kegiatan BKN Menyapa secara daring bersama seluruh instansi pemerintah pada Rabu, 16 Juli 2025, menegaskan bahwa instansi yang sudah menyelesaikan proses seleksi wajib segera mengumumkan hasilnya.

“BKN telah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Namun, berdasarkan data dari Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum mengumumkan,” ujar Haryomo.

Baca Juga: PPG Daljab Batch 3 Mapel Agama Kemenag Segera Dibuka! Cek Jadwal Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta!

Haryomo mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK harus tuntas paling lambat 1 Oktober 2025.

Jika pengumuman hasil seleksi terus ditunda, maka target waktu yang telah ditetapkan pemerintah terancam tidak terpenuhi.

“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera mengumumkan hasil seleksi yang telah selesai diolah. Ini penting agar proses penetapan NI PPPK tidak melampaui waktu yang telah ditentukan,” tegas Haryomo.

Lebih lanjut, Haryomo menekankan bahwa penataan dan pengangkatan tenaga honorer merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Kominfo Buka Pelatihan Pemasaran Digital Dasar Batch 2, Batas Pendaftaran 24 Juli 2025, Cek Persyaratannya

Penyelesaiannya menjadi kewajiban pemerintah demi memastikan ke depan kebijakan pembinaan ASN dapat berjalan lebih tertib dan terarah.

BKN sendiri saat ini tengah menyusun roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu, agar seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat bisa segera diangkat baik sebagai ASN penuh waktu maupun paruh waktu.

Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, juga memaparkan bahwa meskipun proses seleksi PPPK Tahap I dan II telah selesai, serta sebagian peserta Tahap II sudah menerima Nomor Induk PPPK dan mulai bekerja, namun hingga 16 Juli 2025 tercatat masih banyak instansi yang belum menuntaskan kewajibannya.

Berikut data BKN terkait instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II:

Baca Juga: Belum Terima Tambahan TPG 100 Persen? CEK Statusmu Berdasarkan Reguasi Terbaru, Bisa Jadi Tunjanganmu Dihentikan!

1. 18 instansi belum mengumumkan hasil seleksi jabatan fungsional dan teknis.

2. 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi formasi kesehatan.

3. 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi formasi guru.

Selain itu, terdapat 20 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menunda atau belum menyelesaikan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II secara keseluruhan.

Secara total, ada 21 instansi yang hingga kini belum mengumumkan hasil seleksi, baik sebagian maupun seluruh formasi.

“Kami harap penyelesaiannya dapat segera dipercepat. Sesuai arahan Presiden melalui MenPAN-RB, TMT PPPK paling lambat adalah 1 Oktober 2025,” ujar Aris.

Baca Juga: BRI Peringatkan Masyarakat Soal Tautan Palsu, Ini Cara Aman Hindari Penipuan Digital

Aris menegaskan, BKN telah menetapkan bahwa batas waktu usulan perubahan hasil seleksi adalah 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Jika setelah tenggat tersebut hasil seleksi belum juga diumumkan, maka BKN akan memberlakukan sanksi pemblokiran seluruh layanan kepegawaian terhadap instansi terkait.

Aris juga mengingatkan, jika ada perubahan seperti peserta mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat, maka instansi harus segera melaporkannya agar proses penetapan dapat segera disesuaikan dan diumumkan ulang oleh BKN.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS di Tanggal 1 Agustus 2025 Besarannya Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru PP Nomor 8!

“Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman. Kami berharap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” tegas Aris.

Dengan adanya peringatan tegas ini, BKN berharap seluruh instansi pemerintah segera mematuhi tenggat waktu dan menyelesaikan kewajibannya dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II.

Keterlambatan bukan hanya akan menghambat proses administrasi, tapi juga berpotensi membatalkan hak-hak peserta seleksi yang sudah lama menunggu kepastian.

***