POJOKSATU.id - Proses validasi Info GTK sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III 2025 tengah berlangsung.
Namun, di lapangan masih banyak guru penerima sertifikasi yang keliru dalam menyusun komposisi Jam Tatap Muka (JTM).
Kesalahan tersebut terutama terkait pemenuhan beban kerja 24 jam pelajaran (JP) ditambah kewajiban baru sebagai Guru Wali (GW).
Mulai periode Triwulan III tahun 2025, validasi Info GTK mengacu pada dua aturan penting:
Baca Juga: UBSI Torehkan Rekor, Sebanyak 97 Dosen Lulus Sertifikasi Dosen 2025
-Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tunjangan Guru ASN Daerah.
-Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Regulasi terbaru ini menegaskan bahwa pemenuhan beban kerja guru tidak cukup hanya mencapai 24 JP, tetapi juga harus sesuai komposisi yang diatur pemerintah.
Artinya, sekadar “genap 24 jam” tidak otomatis membuat Info GTK valid bila distribusinya tidak sesuai aturan.
Baca Juga: 10.030 Pelajar di Kalsel Terima Bantuan Siswa Kurang Mampu, Pemprov Gelontorkan Rp11 Miliar
Salah satu poin baru yang cukup menyita perhatian adalah kewajiban bagi seluruh guru mata pelajaran (kecuali kepala sekolah dan guru SD/MI) untuk menjadi Guru Wali.
Tugas ini dihitung ekuivalen 2 JP dan dapat membantu guru dalam memenuhi total JTM.
Dengan adanya tambahan perhitungan ekuivalensi GW, pemenuhan beban kerja menjadi lebih fleksibel.
Namun, sebagian guru masih keliru menempatkan peran GW dalam struktur JTM sehingga Info GTK mereka ditandai tidak valid.
Baca Juga: FIX! Begini Skema KENAIKAN GAJI dan RAPELAN PENSIUNAN 2025, Apakah Cair Serentak? Kapan Jadwalnya?
Dalam regulasi baru, beban kerja minimal 16 JP harus berupa jam tatap muka langsung di kelas.
Sisanya dapat dipenuhi melalui Tugas Tambahan Utama (TTU) atau Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE). Kombinasi ini harus cermat agar tidak menyalahi ketentuan.
Kesalahan paling umum yang ditemukan antara lain:
1. Guru menempatkan jam wali tanpa memperhitungkan JP minimal tatap muka.
2. Pembagian jam antar guru dalam satu mata pelajaran tidak proporsional dengan jumlah rombongan belajar (rombel).
3. TTU atau TTLE tidak disertakan dengan benar sehingga total JP tidak valid.
Contoh distribusi jam yang benar dapat dilihat pada kasus berikut:
Kasus 1 (PJOK): Ada 3 guru PJOK dengan 18 rombel (1 PNS dan 2 PPPK). Formula pembagiannya bisa 18 JTM + GW + 4 JP TTLE untuk masing-masing guru.
Kasus 2 (IPA): Terdapat 3 guru IPA untuk 6 rombel. Guru pertama bisa mengambil IPA 10 JP + Informatika 6 JP + GW + TTU Kepala Laboratorium. Dua guru lainnya membagi 10 JP IPA + 3 JP Informatika + TTU (misalnya Waka Sarpras) + GW.
Baca Juga: RESMI! Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 BUKAN 1 Oktober, Ini JADWAL RESMI dari Taspen
Dengan pembagian yang tepat, seluruh guru dapat memenuhi 24 JP plus peran GW tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Validasi Info GTK menjadi pintu utama pencairan TPG.
Jika data tidak valid, maka tunjangan profesi tidak bisa dicairkan meskipun guru sudah memenuhi syarat lain.
Oleh karena itu, guru penerima sertifikasi diimbau untuk segera meninjau ulang pembagian jam mengajar sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga: 100 Peserta Ikuti Pelatihan Satgas PPKPT UMS, Dorong Pencegahan Kekerasan di Kampus
Koordinasi dengan kepala sekolah dan admin sekolah menjadi kunci agar distribusi jam tercatat dengan benar di sistem.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan TPG Triwulan III 2025 akan tetap dilakukan tepat waktu, asalkan data Info GTK sudah dinyatakan valid.
***



