POJOKSATU.id - Bapak/Ibu guru madrasah yang sedang menunggu kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mungkin belakangan ini sering mendengar istilah SKAKPT tahap 3 dan tahap 4.

Informasi ini memang sedang ramai dibicarakan karena berkaitan langsung dengan proses pencairan tunjangan profesi.

Namun tidak sedikit guru yang masih bertanya-tanya, sebenarnya apa arti penting SKAKPT ini dalam proses pencairan TPG?

Baca Juga: 7 Dessert Takjil Kekinian yang Lagi Viral untuk Buka Puasa Ramadan, Nomor 3 Paling Diburu

Yuk kita bahas pelan-pelan supaya Bapak/Ibu bisa memahami tahap ini dengan lebih jelas.

SKAKPT Jadi Tahap Analisis Kelayakan Guru

SKAKPT merupakan singkatan dari Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Dokumen ini berfungsi sebagai hasil dari proses pemeriksaan data guru madrasah yang berhak menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: 7 Dessert Takjil Kekinian yang Lagi Viral untuk Buka Puasa Ramadan, Nomor 3 Paling Diburu

Sebelum tunjangan benar-benar dicairkan, sistem akan menganalisis berbagai data penting guru, seperti:

1. kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG)

2. status kepegawaian

3. kelengkapan administrasi pendidikan

4. serta kesesuaian data dalam sistem Kementerian Agama

Jika seluruh persyaratan dinilai memenuhi, maka nama guru akan masuk dalam dokumen SKAKPT.

Nah Bapak/Ibu, masuknya nama dalam SKAKPT biasanya menjadi tanda bahwa proses administrasi menuju pencairan TPG sudah berjalan.

Mengapa SKAKPT Diterbitkan Bertahap

Proses penerbitan SKAKPT tidak dilakukan sekaligus. Hal ini karena jumlah guru madrasah yang harus diverifikasi sangat besar.

Data terbaru menunjukkan terdapat sekitar 405 ribu guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Farhan Beri Tenggat 12 Maret, Telkom dan Apjatel Diminta Tuntaskan Galian Utilitas di Jalan Kota Bandung

Dari jumlah tersebut, lebih dari 246 ribu guru sudah diterbitkan SKAKPT berdasarkan pemrosesan data terbaru.

Sementara sisanya masih dalam proses finalisasi administrasi sebelum masuk tahap berikutnya.

Karena itu, Kementerian Agama menerbitkan SKAKPT secara bertahap agar proses verifikasi data tetap akurat dan sesuai ketentuan.

Tahap 3 dan 4 Jadi Tahapan Penting

Untuk mempercepat proses pencairan TPG, Kementerian Agama menjadwalkan penerbitan SKAKPT tahap 3 dan tahap 4 pada Maret 2026.

Baca Juga: Farhan Beri Tenggat 12 Maret, Telkom dan Apjatel Diminta Tuntaskan Galian Utilitas di Jalan Kota Bandung

Tahap ini menjadi kelanjutan dari proses sebelumnya yang telah memproses ratusan ribu data guru madrasah.

Dengan adanya tahap lanjutan ini, diharapkan proses penerbitan SKAKPT bisa segera rampung sehingga penyaluran TPG dapat dipercepat.

Bagi banyak guru madrasah, tahap ini tentu menjadi kabar yang cukup menggembirakan karena menandakan proses administrasi terus bergerak.

Guru Disarankan Rutin Cek Status

Bapak/Ibu yang sudah memiliki NRG sebaiknya mulai rutin memantau perkembangan status administrasi masing-masing.

Kenapa penting? Karena setiap tahap penerbitan SKAKPT bisa saja memuat data guru yang baru selesai diverifikasi.

Kadang ada guru yang baru mengetahui statusnya setelah melakukan pengecekan ulang di sistem.

Makanya sesekali tidak ada salahnya untuk cek status terbaru melalui sistem resmi Kementerian Agama.

Siapa tahu nih, nama Bapak/Ibu sudah termasuk dalam daftar SKAKPT tahap terbaru yang sedang diproses.

Yang jelas, percepatan penerbitan SKAKPT ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tunjangan profesi guru madrasah dapat disalurkan lebih cepat dan tepat sasaran.

Semoga prosesnya berjalan lancar dan dalam waktu dekat TPG yang dinantikan para guru madrasah bisa segera cair.***