POJOKSATU.id - Banyak guru masih menyimpan satu pertanyaan yang belum terjawab hingga awal 2026: TPG 2025 yang kurang bayar itu sebenarnya kapan dan bagaimana dibayarkan?
Pertanyaan ini wajar. Sebab, bagi sebagian guru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan sekadar angka di slip, melainkan penyangga kebutuhan hidup sehari-hari.
Kebingungan makin terasa ketika tahun berganti, sementara kekurangan bayar TPG triwulan 3 dan 4 tahun 2025 belum juga diterima.
Baca Juga: NRG PPG 2025 Belum Terbit, Ini Alasan Teknis, Data yang Harus Valid, dan Mengapa Guru Perlu Bersabar
Namun, ada penjelasan yang perlu dipahami bersama agar guru tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Mekanisme Pembayaran Kurang Bayar
Kurang bayar TPG pada TW 3–4 umumnya terjadi bukan karena hak guru hilang, melainkan karena kendala teknis dan administrasi.
Mulai dari keterlambatan validasi data, perubahan sistem, hingga penyesuaian anggaran di akhir tahun berjalan.
Baca Juga: Pemkab Bandung Fokuskan Pembiayaan Koperasi Merah Putih ke Ayam Petelur untuk Dukung Program MBG
Di penghujung 2025, banyak proses pembayaran tidak bisa langsung diselesaikan karena harus menunggu rekonsiliasi data dan penutupan anggaran.
Akibatnya, sebagian hak guru tertunda dan dibawa ke mekanisme tahun berikutnya.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan
Memasuki 2026, pemerintah melalui Kemendikdasmen melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas skema pembayaran ulang.
Ini bukan proses instan. Ada tahapan verifikasi ulang agar pembayaran benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru.
Koordinasi ini penting karena pembayaran kurang bayar tidak bisa dilakukan sembarangan.
Semua harus sesuai aturan keuangan negara, meski di sisi lain guru sangat berharap prosesnya bisa lebih cepat.
Skema Pembayaran Ulang di 2026
Skema yang disiapkan adalah pembayaran ulang (carry over) ke tahun 2026.
Artinya, kekurangan bayar TPG 2025 tidak dihapus, tetapi dibayarkan setelah mekanisme 2026 siap.
Pembayaran ini akan mengikuti sistem TPG bulanan yang kini berlaku.
Baca Juga: TPG THR 2025 Masih Dicairkan 2026, Ini Bukan Pelanggaran, Melainkan Skema Resmi yang Diatur Negara
Dengan kata lain, kekurangan bayar akan disalurkan setelah data dinyatakan aman dan terverifikasi kembali.
Waktu yang Realistis untuk Menunggu
Inilah bagian yang sering membuat guru gelisah: soal waktu.
Perlu dipahami, hingga saat ini belum ada tanggal pasti yang bisa dijadikan patokan.
Baca Juga: Kementerian Haji Dorong Fatwa MUI, Naik Haji Pakai Uang Korupsi Disebut Haram
Namun secara realistis, pembayaran kurang bayar tidak dilakukan di awal tahun, melainkan setelah sistem berjalan stabil.
Menunggu memang tidak mudah. Tetapi dalam konteks ini, menunggu bukan berarti hak dilupakan.
Prosesnya sedang berjalan, hanya saja tidak secepat yang diharapkan guru.
Peran Guru Memastikan Data Tetap Aman
Di tengah penantian, ada satu hal penting yang bisa dilakukan guru: memastikan data tetap valid.
Pastikan Info GTK tidak bermasalah, rekening aktif, dan tidak ada perubahan data yang justru menghambat proses.
Guru tidak perlu mengajukan ulang atau panik bertanya ke sana kemari.
Cukup pastikan data aman dan menunggu informasi resmi.
Kurang bayar TPG 2025 memang menguji kesabaran. Tapi satu hal yang perlu dipegang: hak guru tidak hilang.
Pembayaran hanya bergeser mengikuti mekanisme keuangan negara di 2026.
Di tengah ketidakpastian, sikap paling bijak adalah tetap tenang, menjaga data, dan tidak larut dalam spekulasi.
Karena pada akhirnya, yang sedang diperjuangkan bukan hanya angka, tetapi keadilan bagi kerja panjang para guru.***




