POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun anggaran, banyak guru yang belum mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) meskipun secara persyaratan sudah berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama terkait apakah TPG masih bisa dibayarkan atau justru hangus karena melewati pergantian tahun.

Perlu dipahami sejak awal, SKTP adalah dokumen kunci pencairan TPG. Tanpa SKTP, sistem keuangan tidak dapat memproses pembayaran tunjangan, meskipun hak guru sudah melekat.

Baca Juga: Penataan Kabel Fiber Optik di Simpang Ediyoso Dipercepat, Dukung Konektivitas Digital Bogor

Namun, belum terbitnya SKTP tidak serta-merta menghapus hak TPG, karena terdapat skema pembayaran susulan yang diatur dalam mekanisme keuangan negara.

Banyak Guru Belum Dapat SKTP Jelang Tutup Tahun

Berdasarkan kondisi di lapangan, status SKTP belum terbit masih ditemukan di Info GTK hingga pertengahan Desember. Padahal, guru yang bersangkutan telah:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: Malam Penyerahan SK Tambahan 28 Kepala Puskesmas, Bupati Bogor Tekankan Kepemimpinan Humanis

2. Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan

3. Terdata aktif di sekolah atau madrasah

4. Tidak memiliki catatan pelanggaran administrasi

Situasi ini umumnya terjadi bukan karena kelalaian guru, melainkan akibat tahapan sistem dan sinkronisasi data yang belum sepenuhnya selesai.

Penyebab SKTP Belum Terbit di Akhir Tahun

Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan SKTP belum terbit menjelang akhir tahun, antara lain:

1. Sinkronisasi Data Belum Final

Data di Dapodik atau EMIS belum sepenuhnya terbaca di sistem pusat.

2. Perbedaan Data Antar Sistem

Ketidaksesuaian data antara Dapodik/EMIS dengan Info GTK atau sistem keuangan.

3. Proses Verifikasi Berjenjang

SKTP harus melalui tahapan verifikasi dari sekolah, dinas atau kanwil, hingga pusat.

Baca Juga: Sudah Terima Rapor, Ini Contoh Tanggapan Orang Tua di Rapor Anak, Lengkap Sesuai Kondisi Nilai

4. Antrean Sistem Akhir Tahun

Menjelang tutup buku anggaran, proses sistem sering mengalami antrean dan penyesuaian teknis.

Ini Skema Pembayaran Susulan TPG

Secara mekanisme keuangan negara, pembayaran TPG mengikuti prinsip berikut:

1. TPG hanya bisa dibayarkan jika SKTP telah terbit

Baca Juga: Seskab Teddy Minta Inluencer Tak Menggiring Opini Soal Bencana Aceh-Sumatra Apalagi Nyindir Pemerintah Seolah Tak Perduli

2. Jika SKTP terbit sebelum penutupan tahun anggaran, TPG masih dapat dibayarkan di tahun berjalan

3. Jika SKTP terbit setelah tutup buku, maka:

4. TPG tidak hangus

5. Dibayarkan melalui skema pembayaran susulan atau rapel

6. Dilakukan pada periode berikutnya setelah seluruh syarat terpenuhi

Skema ini bertujuan melindungi hak guru agar tidak hilang akibat keterlambatan administratif.

Hak Guru Tetap Ada, Meski Pembayaran Tertunda

Penting ditegaskan, belum terbitnya SKTP bukan berarti hak TPG dicabut. Selama guru:

1. Tetap memenuhi persyaratan penerima TPG

2. Data kepegawaian tidak berubah secara substansial

3. Tidak melanggar ketentuan penerima tunjangan

Maka hak TPG tetap tercatat dan akan dibayarkan setelah administrasi dinyatakan lengkap.

Saran Mengamankan Hak TPG bagi Guru

Agar hak TPG tetap aman dan proses tidak semakin panjang, berikut langkah yang disarankan:

1. Jangan Panik dan Jangan Mengubah Data Tanpa Koordinasi

Perubahan data sepihak bisa mengulang proses sinkronisasi dari awal.

Baca Juga: Seskab Teddy Minta Inluencer Tak Menggiring Opini Soal Bencana Aceh-Sumatra Apalagi Nyindir Pemerintah Seolah Tak Perduli

2. Cek Info GTK Secara Berkala

Perhatikan status validasi dan keterangan sistem yang muncul.

3. Koordinasi Aktif dengan Operator Sekolah

Pastikan tidak ada data yang tertinggal di Dapodik atau EMIS.

Baca Juga: HIPAPI Banten Didukung Pemprov, MC Pernikahan Diminta Lestarikan Budaya Lokal

4. Ikuti Informasi Resmi

Hindari kabar simpang siur yang tidak bersumber dari kanal resmi.

Apakah TPG Bisa Cair di Tahun Berjalan?

Kemungkinan TPG cair di tahun berjalan masih terbuka jika:

SKTP terbit sebelum penutupan SP2D

Tidak ada kendala keuangan daerah

Namun jika melewati batas akhir tahun, TPG tetap dibayarkan melalui rapel, sehingga guru tidak perlu khawatir haknya hilang.

Banyaknya guru yang belum mendapatkan SKTP menjelang akhir tahun merupakan persoalan sistem dan tahapan administrasi, bukan kesalahan individu guru.

Pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran susulan untuk memastikan hak TPG tetap terlindungi.

Guru diharapkan tetap tenang, menjaga validitas data, dan mengikuti prosedur resmi hingga SKTP diterbitkan dan TPG dibayarkan sesuai ketentuan.***