POJOKSATU.id — Kesempatan bagi masyarakat yang ingin merintis usaha sendiri kembali dibuka pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026.

Program tersebut menjadi salah satu langkah Kemnaker dalam membantu masyarakat membangun usaha mandiri sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi.

Baca Juga: Follower Instagram Hilang? Mungkin Dampak Pembersihan Akun Massal Bagi Konten Kreator!

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menciptakan peluang kerja baru di tengah masyarakat.

Pendaftaran bantuan TKMP 2026 mulai dibuka pada Rabu, 7 Mei 2026 hingga Minggu, 17 Mei 2026.

Seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara daring dan dapat diikuti tanpa biaya apa pun.

Baca Juga: Program Magang Kemenpar 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui bizhub.kemnaker.go.id.

Situs tersebut dapat digunakan selama 24 jam penuh untuk proses pendaftaran program.

Sementara itu, layanan pembuatan akun SIAPkerja dibuka sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Untuk hari Senin hingga Kamis, layanan tersedia mulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB.

Baca Juga: Sourdough vs Roti Gandum, Mana yang Lebih Sehat? Ini Perbedaan dan Manfaatnya

Sedangkan pada hari Jumat, layanan dibuka pukul 07.00 hingga 16.30 WIB.

Program TKMP sendiri berada di bawah naungan Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun syarat penerima bantuan TKMP 2026 meliputi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Baca Juga: Kebiasaan Menunda Pekerjaan Bisa Bahaya, Ini Cara Menghentikan Prokrastinasi

Peserta juga wajib memiliki KTP atau e-KTP yang masih berlaku.

Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan TKM Pemula hanya dapat diterima oleh satu orang anggota keluarga.

Selain itu, calon penerima tidak sedang menempuh pendidikan SMA/SMK atau sederajat.

Program ini juga tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, maupun pensiunan ASN.

Baca Juga: Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

Peserta pun tidak boleh sedang terikat hubungan kerja dengan pihak pemerintah maupun perusahaan swasta.

Calon penerima bantuan dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula ataupun TKM Lanjutan dari kementerian sebelumnya.

Selain itu, peserta juga tidak sedang memperoleh bantuan Perluasan Kesempatan Kerja dari Kemnaker pada tahun berjalan.

Persyaratan lainnya yakni memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP atau UPTD bidang pelatihan vokasi maupun sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.

Baca Juga: Pentingnya Update Data Mandiri Pegawai Kemenag Agar Gaji dan Tunjangan Tidak Terhambat

Peserta juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang sudah berjalan.

Hal tersebut harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) disertai foto lokasi maupun kegiatan usaha.

Tak hanya itu, calon penerima bantuan juga diwajibkan memiliki akun SIAPkerja sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran.

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran TKMP 2026.

Langkah tersebut penting dilakukan agar proses seleksi dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.***