POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menegaskan bahwa pencairan bantuan sosial harus diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan apa pun.
Jika dalam proses pencairan terdapat pemotongan dengan alasan biaya administrasi, jasa perantara, atau dalih lainnya, maka tindakan tersebut termasuk pungutan liar (pungli) dan wajib dilaporkan.
Penegasan ini disampaikan untuk melindungi hak masyarakat penerima bantuan sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan wewenang yang masih kerap terjadi di lapangan.
Bantuan Sosial Harus Diterima Penuh
Program bantuan sosial dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar.
Baca Juga: Aturan Pusat Berlaku, Bandung Barat Resmi Lepas 64 Honorer Teknis Mulai Tahun Ini
Oleh karena itu, dana bantuan yang disalurkan pemerintah tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, baik oleh oknum aparat, perantara, maupun pihak lain yang tidak berwenang.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran bantuan dengan perhitungan yang matang, sehingga tidak ada alasan pembenaran untuk melakukan pemotongan, termasuk dengan dalih biaya administrasi.
Potongan Biaya Termasuk Pungli
Segala bentuk pungutan yang diminta kepada penerima bantuan, baik sebelum maupun sesudah pencairan, masuk dalam kategori pungli.
Praktik ini melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip transparansi penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga: Pencairan JHT Hanya Bisa Jika Tidak Bekerja, Ganti Perusahaan Baru Dipastikan Gagal Klaim
Modus yang sering terjadi di antaranya:
Potongan dengan alasan biaya pengurusan
Permintaan uang jasa perantara
Pemotongan dengan dalih administrasi lokal
Pemerintah menegaskan bahwa penerima bantuan tidak diwajibkan membayar apa pun untuk menerima haknya.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan praktik pungli dalam penyaluran bantuan. Laporan dapat disampaikan melalui:
Aparat desa atau kelurahan
Pemerintah daerah
Kanal pengaduan resmi pemerintah
Laporan masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik pungli dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.
Baca Juga: Ancaman 200 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Farhan Beberkan Jurus Tekan Beban TPA Bandung
Peran Aparat dan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengawasi penyaluran bantuan di wilayahnya.
Aparat diminta memastikan proses pencairan berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar.
Pengawasan internal dan eksternal terus diperkuat agar tidak ada celah bagi oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa bantuan sosial adalah hak yang diterima tanpa biaya.
Baca Juga: Letter C dan Girik Bakal Tak Berlaku Februari 2026, Pemilik Tanah Wajib Segera Urus SHM
Kurangnya pemahaman ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar penerima bantuan mengetahui hak dan kewajibannya, serta berani menolak jika diminta membayar biaya apa pun.
Pemberantasan pungli dalam penyaluran bantuan menjadi komitmen serius pemerintah.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan pengawasan berlapis, diharapkan penyaluran bantuan sosial ke depan semakin bersih, transparan, dan tepat sasaran.***




