POJOKSATU.ID - Pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini ditegaskan sepenuhnya untuk mendukung kebutuhan personal pendidikan siswa.

Dana yang diterima diharapkan dapat membantu orang tua dalam membiayai perlengkapan sekolah anak, mulai dari pembelian buku pelajaran, alat tulis, seragam, sepatu, hingga baju olahraga.

Pemerintah memberikan peringatan keras bahwa dana tersebut harus sampai ke tangan siswa secara utuh tanpa ada pemotongan dalam bentuk apa pun atau oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun.

Baca Juga: Nasib Ratusan Siswa Di Ujung Tanduk? Hanya 98 Sekolah Rakyat Yang Jadi Permanen, Sisanya Masih Gantung!

Untuk menjaga keamanan penyaluran, proses pengambilan dana di bank idealnya dilakukan langsung oleh siswa yang bersangkutan.

Namun, jika terdapat kendala yang membuat siswa tidak bisa hadir, orang tua atau wali diperbolehkan untuk mewakili proses pengambilan tersebut.

Syaratnya, pihak perwakilan wajib membuat dan menyampaikan surat pernyataan resmi sebagai bukti sah.

Prosedur ketat ini sengaja diterapkan guna mencegah jatuhnya bantuan ke pihak yang tidak berhak dan memastikan bantuan pendidikan ini tepat sasaran.***