POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bantuan kepada para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Tahun ini, guru PAUD berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan insentif dengan total nilai Rp2,1 juta per tahun.
Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi guru non-ASN dalam membimbing generasi emas Indonesia.
Rincian bantuan
Berikut rincian bantuan yang diterima guru PAUD dari pemerintah, pada tahun 2025:
1. Insentif sebesar Rp300.000 per bulan, dibayarkan langsung untuk 7 bulan. Maka dati itu totalnya sebesar Rp1,5 juta.
2. BSU sebesar Rp300.000 per bulan, dibayarkan untuk 2 bulan. Maka dari itu total yang diterima adalah Rp600.000.
keseluruhan dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima yang dibuatkan oleh Kemendikdasmen.
Baca Juga: Sosok Sonny Pudjisasono, Produser Eksekutif Merah Putih One For All Ramai Disorot Usai Toto Soegriwo
Guru penerima wajib mengaktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026 agar bantuan tidak hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Syarat Aktivasi Rekening Penerima BSU dan Insentif
Namun, ada beberapa syarat yang harus disiapkan guru PAUD untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Adapun syarat yang harus dilengkapi adalah:
1. KTP
2. NPWP
3. Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000
Cara Cek Status Penerima BSU & Insentif Guru PAUD 2025
Untuk mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BSU dan insentif guru PAUD 2025 ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman resmi Info GTK
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik
3. Masukkan kode captcha untuk verifikasi
4. Klik "Login"
Baca Juga: Mau Jadi Pramuka Hebat dan Tangguh? Kuasai 7 Keterampilan Ini!
5. Periksa data kepegawaian, jika ada kesalahan segera hubungi operator sekolah
6. Cek notifikasi tunjangan dan status penerima insentif
7. Jika terdaftar, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026
8. Cetak informasi sebagai arsip pribadi
Suharti menambahkan, kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
“Bantuan ini bentuk penghargaan kami untuk para guru yang berjuang mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.
Baca Juga: FIFGROUP Young Leader 2025 Tawarkan Beasiswa Rp9 Juta untuk 36 Mahasiswa Terbaik, Cek Syaratnya
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan guru PAUD non-ASN semakin meningkat sehingga kualitas pembelajaran di usia dini juga makin optimal. ***




