POJOKSATU.ID - Peralihan mekanisme penyaluran bantuan sosial dari Kantor Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mulai dijalankan pemerintah.
Namun di lapangan, kebijakan ini memunculkan persoalan serius.
Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) terancam tidak bisa mencairkan haknya lantaran hingga kini belum memegang KKS, sementara penyaluran melalui Kantor Pos sudah dihentikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar apakah negara terlalu terburu-buru menerapkan sistem baru tanpa memastikan kesiapan penerima di lapangan?
Di berbagai daerah, warga penerima bansos mengaku bingung dan resah.
Nama mereka masih tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bahkan status kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak bermasalah.
Namun bantuan tidak bisa dicairkan hanya karena satu hal: kartu KKS belum diterima.
“Katanya sekarang tidak bisa lagi lewat pos, harus pakai kartu. Tapi kartunya belum ada. Kami harus bagaimana?” keluh seorang warga penerima bansos di wilayah pedesaan.
Baca Juga: Baru Saja Dilanda Banjir, Warga Ajibata Sumut Ngamuk Gulingkan Truk Bermuatan Kayu Gelondongan
Kebijakan peralihan ini sejatinya bertujuan baik.
Pemerintah ingin menyalurkan bansos secara non-tunai melalui perbankan agar lebih tertib, transparan, dan efisien.
Namun implementasi di lapangan justru menunjukkan ketimpangan antara sistem dan realitas.
Negara seolah menganggap semua penerima siap berpindah ke sistem perbankan, padahal faktanya tidak demikian.
Masalah utama terletak pada distribusi KKS yang belum merata.
Di banyak daerah, proses pencetakan dan pembagian kartu masih berjalan lambat.
Ada yang masih menunggu berbulan-bulan, ada pula yang belum mendapat kejelasan kapan kartu akan dibagikan.
Baca Juga: Parkir Liar Bikin Risih, Wali Kota Bandung: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak!
Di sisi lain, jadwal pencairan bansos tetap berjalan, sehingga hak warga seakan “menggantung” di sistem.
Ironisnya, kelompok paling rentan justru menjadi korban kebijakan ini.
Lansia, penyandang disabilitas, dan warga di desa terpencil yang sebelumnya terbantu dengan pencairan langsung di Kantor Pos kini harus berhadapan dengan sistem baru yang tidak ramah.
Tanpa kartu, tanpa rekening aktif, mereka praktis kehilangan akses terhadap bantuan yang menjadi penopang hidup.
Minimnya sosialisasi juga memperparah situasi.
Banyak warga tidak memahami perubahan mekanisme penyaluran.
Mereka tidak tahu harus mengadu ke mana ke bank penyalur, pendamping sosial, atau dinas sosial setempat.
Aparat desa pun kerap kebingungan karena distribusi KKS bukan kewenangan mereka, sementara warga terus menuntut kepastian.
Di titik ini, negara terlihat hadir dalam regulasi, tetapi absen dalam transisi yang manusiawi.
Perubahan sistem dilakukan cepat, sementara kesiapan masyarakat diabaikan.
Tidak ada masa peralihan yang jelas, tidak ada skema darurat bagi penerima yang belum memegang KKS.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, tujuan penyaluran bansos yang tepat waktu dan tepat sasaran justru terancam gagal.
Bansos ada, anggaran tersedia, data valid, tetapi warga tetap tidak bisa mencairkan haknya.
Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal keadilan sosial.
Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi.
Distribusi KKS harus dipercepat, sosialisasi diperluas, dan solusi sementara disiapkan agar tidak ada warga miskin yang dikorbankan atas nama efisiensi sistem.
Tanpa itu, transisi ini hanya akan memperkuat kesan bahwa kebijakan dibuat dari meja birokrasi, bukan dari realitas kehidupan warga yang bergantung pada bansos untuk bertahan hidup.***




